Senin, 18 Mei 2026

Panglima TNI Bingung Draf Revisi UU TNI Bisa Beredar Hingga Dapat Kritik

Draf revisi UU TNI yang beredar ke publik membuat Panglima TNI Laksamana Yudo Margono bingung.

Tayang:
TribunBatam.id via SURYA.co.id/AHMAD ZAIMUL HAQ
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono bingung draf revisi UU TNI bisa beredar hingga mendapat kritik publik. Meski begitu ia mengapresiasi kritik itu, serta menjadi bukti jika TNI masih dicintai rakyat Indonesia. 

Pasal 47

Dalam Pasal 47, prajurit TNI saat ini bisa menduduki jabatan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, Badan Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

Dengan usulan perubahan UU, wewenang prajurit TNI aktif lebih luas dengan tambahan bisa menjabat di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Staf Kepresidenan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Pengamanan Perbatasan, Badan Keamanan Laut, Kejaksaan Agung, dan kementerian atau lembaga yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai kebijakan presiden.

Pasal 53

Pasal 53 sebelumnya berbunyi, "prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usai paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama".

Ditambah menjadi "dinas keprajuritan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat diperpanjang hingga usia 60 tahun untuk prajurit yang memimiliki kemampuan, kompetensi dan keahlian khusus".

Pasal 55

Pasal ayat 1 ditambah menjadi prajurit diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan karena "meninggal dunia biasa".

Meninggal dunia biasa adalah meninggal dunia karena sebab tertentu yang bukan sedang menjalankan tugas atau bukan karena hubungan dengan pelaksanaan dinas.

Pasal 65

Pasal 65 ayat 2 sebelumnya berbunyi, "Prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang".

Diubah menjadi "Prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan hukum pidana umum".

Pasal 65 juga ditambah "Prajurit yang terbukti melakukan tindak pidana militer dan tindak pidana umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Militer".

Pasal 66

Pasal 66 ayat 1 sebelumnya berbunyi "TNI dibiayai dari anggaran pertahanan negara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara".

Kemudian, diubah menjadi, "TNI dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara".

Pasal 66 ayat 2 sebelumnya berbunyi "Keperluan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Departemen Pertahanan".

Diubah menjadi "Keperluan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan ke Kementerian Keuangan berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan".

Pasal 67

Pasal 67 sebelumnya menyebutkan bahwa pemenuhan anggaran TNI, Panglima mengajukan kepada Menteri Pertahan.

Namun, diubah menjadi, Panglima mengajukan kepada Menteri Keuangan.(TribunBatam.id) (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved