Senin, 18 Mei 2026

Panglima TNI Bingung Draf Revisi UU TNI Bisa Beredar Hingga Dapat Kritik

Draf revisi UU TNI yang beredar ke publik membuat Panglima TNI Laksamana Yudo Margono bingung.

Tayang:
TribunBatam.id via SURYA.co.id/AHMAD ZAIMUL HAQ
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono bingung draf revisi UU TNI bisa beredar hingga mendapat kritik publik. Meski begitu ia mengapresiasi kritik itu, serta menjadi bukti jika TNI masih dicintai rakyat Indonesia. 

Pasal 9

Pasal 9 butir b sebelumnya berbunyi, "TNI AL bertugas menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional sesuai ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi".

Kemudian, diubah menjadi "menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut sesuai dan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional".

Pasal 10

Pasal 10 butir b sebelumnya berbunyi, "TNI AU bertugas menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah udara yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi".

Selanjutnya, diubah menjadi "menegakkan hukum dan menjaga keamanan di ruang udara sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional".

Pasal 13

Pasal 13 ayat 1 sebelumnya berbunyi, "TNI dipimpin oleh seorang Panglima".

Kemudian, diubah menjadi, "TNI dipimpin oleh seorang Panglima berpangkat perwira tinggi bintang empat yang berada di bawah presiden".

Pasal 13 ayat 3 juga diubah menjadi "Panglima dibantu oleh seorang wakil panglima berpangkat perwira tinggi bintang empat".

Pasal 13 ayat 4 sebelumnya berbunyi "jabatan Panglima dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat kepala staf angkatan".

Selanjutnya, menjadi "jabatan Panglima dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat kepala staf angkatan dan/atau wakil panglima".

Pasal 15

Pasal 15 ayat 10 sebelumnya berbunyi "menggunakan komponen pendukung yang telah disiapkan bagi kepenting operasi militer".

Diubah menjadi, "menggunakan dan mengembalikan komponen cadangan setelah dimobilisasi dan demobilisasi bagi kepentingan operasi militer".

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved