Panglima TNI Bingung Draf Revisi UU TNI Bisa Beredar Hingga Dapat Kritik
Draf revisi UU TNI yang beredar ke publik membuat Panglima TNI Laksamana Yudo Margono bingung.
“Paparan itu baru konsep internal, belum di-approved Panglima TNI,” kata Julius.
BUTIR Pasalnya
Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) tengah menggodok rencana revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Terbaru, Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksda Kresno Buntoro mengatakan, rencana revisi itu kepada Panglima TNI Laksamana Yudo Margono di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, pada 28 April 2023.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono mengatakan bahwa draf revisi itu baru dibahas di internal Mabes TNI.
Baca juga: Anggota TNI Ditangkap Petugas BNN Karena Simpan Ganja Sebanyak 50 Kg
Artinya, rencana perubahan itu baru sebatas usulan yang belum disampaikan kepada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang nantinya akan diteruskan ke DPR.
“Paparan itu baru konsep internal, belum di-approved Panglima TNI,” kata Julius saat dihubungi, Selasa (9/5/2023) petang.
Berikut pasal-pasal yang diusulkan diubah dalam revisi UU TNI, di antaranya:
Pasal 3
Sebelumnya, Pasal 3 ayat 1 berbunyi, "pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah Presiden".
Kemudian, diubah menjadi "TNI merupakan alat negara di bidang pertahanan dan keamanan negara berkedudukan di bawah Presiden".
Selanjutnya, Pasal 3 ayat 2 ditambahkan bahwa "dalam hal dukungan, anggaran TNI berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan".
Pasal 7
Dalam Pasal 7 ayat 2 ditambahkan tugas pokok TNI juga melaksanakan diplomasi militer dan perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri
Tugas pokok TNI juga ditambahkan untuk mendukung pemerintah dalam upaya menanggulangi ancaman siber.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/ksal-yudo-margono-lantik-1069-perwira-baru_20221021_172412.jpg)