KENDARAAN LISTRIK
Pemerintah Evaluasi Subsidi Kendaraan Listrik agar Lebih Simpel, Seperti Apa!
Pemerintah memberi subsidi Rp 7 juta untuk setiap pembelian motor listrik seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023
TRIBUNBATAM.id - Pemerintah yang telah mengeluarkan aturan tentang subsidi pembelian kendaraan listrik pada Maret 2023, berencana melakukan evaluasi.
Seperti diketahui pemberian subsidi untuk motor listrik mulai 20 Maret 2023 disusul insentif mobil listrik sejak 1 April 2023.
Terkait evaluasi yang dilakukan diumumkan langsung oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, yang menjelaskan bahwa subsidi pembelian motor listrik tidak ditunjukkan untuk semua kalangan melainkan golongan masyarakat tertentu yang dinilai tidak mampu serta UMKM.
Untuk diketahui khusus motor listrik bantuan yang diberikan senilai Rp 7 juta seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023.
Namun, penerima atau konsumennya bukan untuk ritel tapi golongan tertentu yang dinilai tak mampu.
Sementara pembelian mobil listrik bentuk bantuannya berbeda, yaitu insentif pajak berupa potongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari sebelumnya 11 persen jadi 1 persen.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2023 dengan ketentuan produknya sudah memiliki TKDN 80 persen ke atas.
Baca juga: Anies Baswedan Kritik Subsidi Kendaraan Listrik, Puji Pemerintah Bangun Jalan Tol
Baca juga: Pemerintah Beri Subsidi Kendaraan Listrik, Intip Tips Cara Memilihnya
Subsidi bisa dimanfaatkan seluruh masyarakat Indonesia sampai akhir tahun.
"Kami rapat mengevaluasi kebijakan itu di mana letaknya dan yang jadi masalah. Jadi teman-teman sekalian, karena subsidi, maka itu tidak bisa dinikmati oleh semuanya, sehingga itu penyebab lambat," katanya di usai meresmikan PEVS 2023 di Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Dikutip dari kompas.com, pria yang menjabat Ketua Umum Periklindo itu juga menyebut belum adanya restitusi atau ganti rugi jadi hambatan lain pelaksanaan subsidi untuk pembelian KBLBB.
"Yang kedua bisa-bisa ada restitusi. Jadi pajak 10 persen dan 1 persen yang ditanggung pembeli, tapi diler menanggung restitusi. Nah dikhawatirkan dengan restitusi setahun baru dibayar pemerintah, maka itu akan menjadi beban bagi diler-diler," kata dia.
"Untuk itulah kemarin ini menjadi bahan diskusi kita. Pertanyaannya apakah bisa restitusi itu dijalankan satu atau dua bulan," tambah Moeldoko.
Ia berharap dengan adanya evaluasi, akan keluar kebijakan susulan yang sudah menyesuaikan kondisi di lapangan.
"Kita tunggu saja kebijakan pemerintah berikutnya. Payung hukumnya sudah ada dari Putusan Menteri Keuangan (PMK), tinggal bagaimana menyiasati supaya lebih meringankan, simpel, dan sederhana sehingga tidak menyulitkan bagi siapa pun," ucapnya.
Baca juga: Wacana Kemenhub Pengguna Kendaraan Listrik Indonesia Dapat Hak Eksklusif
Baca juga: Pemerintah Beri Subsidi Kendaraan Listrik, Ini Syarat Orang yang Berhak Menerima
.
.
.
(TRIBUNBATAM.id)
Subsidi Kendaraan Listrik
Motor Listrik
mobil listrik
Subsidi Kendaraan Listrik Dievaluasi
Kepala Staf Kepresidenan
Cara Cek NIK Penerima Subsidi Motor Listrik Sebesar Rp 7 Juta |
![]() |
---|
Mulai Diterapkan, Ini 5 Syarat Dapat Subsidi Rp 7 Juta Pembelian Motor Listrik |
![]() |
---|
Harga Wuling Air Ev Mulai Rp 238 Juta, Ramaikan Pasar Mobil Listrik Murah Indonesia |
![]() |
---|
Deretan Mobil Listrik Mejeng di GIIAS 2022, Mulai Harga Mahal hingga Murah |
![]() |
---|
Biaya Perawatan Wuling Air Ev Ringan, Masuki Pasar Mobil Listrik Murah Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.