MENKOMINFO TERSANGKA

Mahfud MD Plt Menkominfo Blak Blakan Korupsi Proyek BTS Seret Johnny G Plate

Menkopolhukam Mahfud MD blak-blakan soal kasus korupsi proyek BTS yang menyeret Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka.

TribunBatam.id/Bereslumbantobing
Menkopolhukam Mahfud MD blak-blakan terkait kasus korupsi proyek BTS hingga menyeret Johnny G Plate. Foto saat Mahfud MD saat kunjungannya ke Batam, Provinsi Kepri, Rabu (5/4/2023). 

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut kasus korupsi BTS 4G bukan pidana biasa.

Sebab, dari Rp 10 triliun yang dianggarkan, dugaan kerugian negara mencapai Rp 8,32 triliun.

Baca juga: Mahfud MD Bentuk Satgas Telisik Transaksi Janggal di Kemenkeu Rp 349 Triliun

“Kita ingat peristiwa ini ada dana yang digulirkan proyek senilai Rp 10 triliun sekian, kerugian negaranya Rp 8 triliun sekian,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana (Jampidsus) Kejagung Kuntadi di Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Menurut Kuntadi, saat ini Kejagung fokus mengungkap proyek pembangunan ribuan tower BTS yang menjadi "bancakan" para terduga pelaku.

Selain itu, konsentrasi tim penyidik juga ditujukan pada pemulihan kerugian negara.

Menurut dia, tim penyidik telah menelusuri aset-aset yang diduga terkait dengan korupsi pembangunan tower BTS 4G.

“Itu sudah kita lakukan dan beberapa sudah kita lakukan penyitaan dan itu sudah kami sampaikan kan, itu masih bergulir semua,” ujar Kuntadi.

Dalam perkara ini, Plate dan lima orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Menko Polhukam Mahfud MD Datangi Pelabuhan Batam Centre, Pos BP2MI Jadi Atensi

Pasal itu mengatur mengenai perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan penyalahgunaan wewenang.

Awal mengusut kasus ini, penyidik Kejagung menduga kerugian keuangan negara yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp 1 triliun.

Namun, berdasarkan penyidikan lebih lanjut serta perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dugaan kerugian keuangan Negara mencapai Rp 8 trilun.

"Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung. Kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795," kata Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (15/5/2023).

Menurut Yusuf, penghitungan kerugian keuangan negara tersebut disimpulkan usai pihak BPKP melakukan sejumlah pemeriksaan.

Pemeriksaan yang dilakukan yakni audit terkait dana dan dokumen, klarifikasi kepada pihak terkait, serta melakukan observasi fisik bersama sejumlah tim ahli.

"Kerugian keuangan negara tersebut iterdiru dari 3 hal, biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark-up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun," ucap dia.(TribunBatam.id) (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved