Oknum TNI Terlibat Narkoba Coba Lolos dari Hukuman Mati, Siapkan Pembelaan

Oknum TNI Sertu Yalpin Tarzun bahkan menangis ketika mendengar tuntutan hukuman mati di Pengadilan Militer pada Rabu (16/5).

TribunBatam.id via TribunMedan.com/TribunVideo.com
OKNUM TNI - Dua oknum TNI masing-masing Sertu Yalpin Tarzun (kanan) serta Pratu Rian Herman (kiri) dalam perkara narkoba di Pengadilan Militer Medan, Rabu (16/5/2023). Keduanya dituntut hukuman mati. Sert Yalpin Tarzun yang duduk di kursi bahkan menangis ketika mendengar tuntutan itu. 

Setelah mendapatkan narkoba, kedua pelaku menuju ke Kota Medan pada dini hari.

Kedua pelaku sempat beristirahat dan salat subuh di Masjid Jami Galang, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang pada Senin (5/12/2022).

Polisi mengamankan pelaku ketika sedang mencuci mobil dan ditemukan 4.000 butir ekstasi dan 75 kg sabu di dalam mobil yang dibawa.

Kedua oknum TNI ini hanya berkomunikasi melalui sambungan telepon dengan Zack.

Baca juga: VIRAL Oknum TNI Aniaya Pemabuk Buat Rusuh di Kafe, Danrem Bersikap

Zack meminta keduanya menemui kaki tangannya yang berinisial A di Tanjungbalai, Sumatra Utara untuk mengambil narkoba yang akan diantar.

Sertu Yalpin Tarzun mengaku tidak melihat muka A karena dirinya dan Pratu Rian Herman hanya menunggu di mobil saat terjadi transaksi.

Setelah A memasukkan narkoba ke mobil, keduanya berangkat ke Kota Medan untuk mengantarkan narkoba dengan upah yang telah disepakati.

Hingga kini polisi belum dapat menangkap Zack meski namanya sudah sering muncul di persidangan kasus narkoba.(TribunBatam.id) (TribunVideo.com)

Sumber: TribunMedan.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved