BATAM TERKINI
Diduga Nodai Remaja, Seorang Karyawan Car Wash di Bengkong Batam Ditangkap
Seorang pria ditangkap polisi karena diduga telah menodai seorang remaja di Bengkong, Batam.
Penulis: ronnye lodo laleng |
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Unit Reskrim Polsek Bengkong mengamankan seorang karyawan car wash di kawasan Golden Prawn, Bengkong, Batam.
Pemuda berinisial ADD (28) Itu, sebelumnya dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap seorang gadis 17 tahun berinisial N.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, melalui Kapolsek Bengkong Iptu Muhammad Rizqy Saputra mengatakan, ADD diamankan pada Sabtu (20/5/2023) sore sekitar pukul 16.00 WIB.
"Kami menangkap ADD berdasarkan laporan dari orangtua korban yang tidak terima anaknya dinodai oleh terduga pelaku yang saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka," sebut Risqy, Selasa (23/5/2023).
Peristiwa itu terungkap, setelah bos korban menghubungi orangtua N dengan tujuan menanyakan kenapa karyawannya itu tidak masuk kerja, pada Kamis (18/5/2023).
Baca juga: GIGIT Telinga dan Pukul Orang Pakai Kayu Broti, Seorang Pria di Batam Ditangkap Polisi
Orangtua korban yang sedang panik mencoba mencari tahu keberadaannya, namun tidak membuahkan hasil.
Menghubungi kerabat hingga mendatangi tempat kerja korban juga dilakukan oleh orangtua korban.
Pencarian terus dilakukan, hingga pada Sabtu (20/5/2023), orangtua korban mencari informasi dari akun tiktok milik korban yang ada di handphone orangtuanya.
"Keberadaan korban akhirnya diketahui. Ia berada di car wash tempat tersangka bekerja. Orangtua korban kemudian membuat laporan ke Mapolsek Bengkong," kata Rizqy.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Ipda Anwar Aris SH, yang memimpin penyelidikan mengatakan, hasil pemeriksaan yang dilakukan, korban mengaku telah dicabuli oleh ADD di lokasi car wash tersebut pada Jumat (19/5/2023) malam.
"Orangtua korban tidak terima dan membuat laporan polisi, sehingga tersangka langsung kita amankan. Saat ini tersangka sudah berada di dalam ruang tahanan Polsek Bengkong," terang Aris.
Sementara korban mau melakukan hubungan suami istri karena tersangka membujuk rayu dan mengatakan akan bertanggung jawab terhadap apa yang sudah dilakukan hingga akhirnya korban terperdaya.
Setelah aksi pelaku terbongkar, korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri untuk melakukan visum.
Saksi-saksi saat ini juga tengah dilakukan pemeriksaan.
Pihaknya juga menyita beberapa pakaian yang digunakan tersangka maupun pelaku saat melakukan tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya tersangka, dijerat Pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 UU Perlindungan Anak. Ia terancam tindak pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar. (TRIBUNBATAM.id/Ronnye Lodo Laleng).
| Groundbreaking 80 Gerai dan Gudang KMP se Indonesia, Dua Ada di Kota Batam |
|
|---|
| BNNP Kepri Musnahkan 8 Kg Narkoba Dihadapan Belasan Tersangka, Kini Hanya Bisa Tertunduk Lesu |
|
|---|
| Kasus Korupsi Asuransi PT Persero, Kejari Tetapkan Empat Tersangka, Negara Rugi Rp2,22 M |
|
|---|
| Jawab Tantangan Pengangguran di Batam, Panbil Group Dorong Penyerapan Puluhan Ribu Tenaga Kerja |
|
|---|
| Tak Hanya Lomba Perahu, Sea Eagle Boat Race Jadi Ajang Bangkitkan Ekonomi Warga Belakang Padang |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.