BERITA KRIMINAL

Dua Pria Gilir Gadis 14 Tahun, Salah Satu Pelaku Ternyata Kakak Ipar Korban

Seorang gadis berusia 14 tahun yang masih duduk di bangku sekolah, di Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) dirudapaksa o

Editor: Eko Setiawan
cronica.com.ar
Ilustrasi seorang wanita digilir oleh dua pria. 

Kakak ipar yang juga berada di rumah itu mendatangi kamar korban.

LP (36) yang sudah tak bisa mengendalikan nafsunya, kemudian mengancam korban agar menuruti kemauannya.

Korban yang merasa takut atas ancaman itu, pun mengikuti kemauan tersangka.

"Korban juga mendapatkan ancaman verbal dari tersangka apabila berani melaporkan ke orang tuanya jika sudah mengalami tindak asusila," tuturnya.

Pelaku Tebar Ancaman

Setelah melampiaskan nafsunya, pelaku kemudian meninggalkan korban seolah tidak terjadi apa-apa.

Begitu juga korban, menjalani aktivitasnya seperti biasa karena rasa takut dengan adanya ancaman.

Lalu mirisnya lagi, pada malam harinya korban kembali mengalami kekerasan moral yang dilakukan teman laki-lakinya di sebuah kos-kosan yang ada di Kecamatan Gunung Tabur, Berau.

"Awalnya korban ini hanya diajak untuk berjalan-jalan dan kemudian diajak teman lelakinya ke kosan, dan korban disetubuhi di sana," ucapnya.

Usai itu, korban pun diantar tersangka yang masih berstatus pelajar. Dari sana korban juga peroleh ancaman, untuk tidak melaporkan apapun yang telah dialaminya.

"Atas adanya dua kejadian itu, perilaku korban pun kemudian berubah dan menjadi lebih pendiam.

Dan saat ini, korban juga masih dalam pemulihan psikologisnya," sebutnya.

Suradi mengatakan, berdasarkan pemeriksaan kedua tersangka mengakui aksi itu hanya dilakukan sekali, dan keduanya mengaku khilaf atas aksinya kekerasan seksual itu.

Meski demikian, keduanya diancam pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah di tetapkan menjadi Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancamannya di atas 10 tahun penjara,” pungkas Suradi. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunkalteng.com dengan judul Gadis 14 Tahun di Gunung Tabur Berau Dirudapaksa oleh Kakak Ipar dan Temannya, Korban Alami Trauma

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved