BERITA KRIMINAL

Kantor Kemensos Digeledah KPK Dini Hari, Diduga Terkait Korupsi Bansos

Sebelumnya, KPK mengumumkan telah membuka penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran beras bansos di Kemensos RI.

Editor: Eko Setiawan
(Tribun Jabar/Gani Kurniawan)
Ilustrasi KPK 

Keenam orang itu pun telah dicegah KPK bepergian ke luar negeri.

Menurut data Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Kuncoro Wibowo dkk dicegah selama enam bulan, terhitung sejak 10 Februari 2023 sampai dengan 10 Agustus 2023.

Modus Korupsi Beras Bansos

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, ada manipulasi yang dilakukan dalam penyaluran beras bantuan sosial (bansos) untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020-2021.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, dalam kasus dugaan korupsi penyaluran beras itu, pelaku menggunakan modus yang sudah sering terjadi.

Mereka membuat laporan yang menyatakan seakan-akan beras bansos itu telah diterima keluarga tidak mampu.

“Seolah-olah sudah didistribusikan tetapi kemudian dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu sehingga menyusun laporan yang seolah-olah sudah seratus persen,” kata Ali dalam keterangannya, Selasa (28/3/2023) lalu.

Menurut dia, dalam perkara ini para pelaku diduga melakukan perbuatan melawan hukum.

Di lapangan, mereka tidak mengirimkan beras ke sejumlah daerah sebagaimana tertulis di atas kertas.

“Ternyata kemudian tidak sesuai dengan fakta yang di lapangan ya, sehingga kemudian mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata dia.

Dalam perkara penyaluran bansos Kementerian Sosial (Kemensos) ini, KPK menduga negara mengalami kerugian hingga ratusan miliar.

Para pelaku diduga melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sebelumnya, KPK mengumumkan telah membuka penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran beras bansos di Kemensos RI.

Kasus itu, kata Ali, merupakan temuan tim KPK saat mengusut korupsi bansos Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Dalam perkara ini, KPK telah mencegah enam orang bepergian keluar negeri.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved