KEPRI TERKINI

Ungkap Kasus Narkoba di Kepri Lintas Daerah, Polisi Sita 1,4 Kg Lebih Kokain

Anggota Polda Kepri mengungkap kronologis ungkap kasus narkoba lintas daerah dengan barang bukti 1,4 Kg lebih kokain.

TribunBatam.id/Dok Polda Kepri
UNGKAP KASUS NARKOBA DI KEPRI - Tiga tersangka ungkap kasus narkoba Ditresnarkoba Polda Kepri. Polisi menyita 1,4 Kg lebih kokain dari ungkap kasus narkoba di Kepri ini. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Anggota Ditresnarkoba Polda Kepri mengungkap kasus narkoba di Kepri lintas kabupaten dan kota.

Tidak main-main, narkotika jenis kokain seberat 1.471 gram atau 1,4 Kg lebih.

Polisi menangkap tiga tersangka dalam ungkap kasus narkoba di Kepri ini.

Masing-masing mereka berinisial S alias F; kemudian tersangka A alias Ah serta tersangka Mhf.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengungkap jika penangkapan tersangka kasus narkoba di Kepri pertama oleh seorang pria berinisial S.

Anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri menangkapnya di dalam kamar 105 Wisma Bintan Harmoni, Jalan Juanda, Kamboja, Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang, Kamis (18/5/2023).

"Kami amankan pelaku, karena menyimpan narkotika golongan satu, jenis kokain seberat 1.471 gram," sebut Jansen, Selasa (23/5/2023).

Baca juga: Kasus Narkoba di Tanjungpinang, Polisi Bekuk Tiga Pria Miliki Barang Haram Sabu

Kepada polisi, S mengaku mendapatjan kokain itu dari tersangka A yang berlokasi di Letung, Pulau Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas.

Berkat informasi tersebut, polisi bergegas cepat dan mengamankan A alias AH di Anambas.

Tak ada perlawanan dari tersangka A saat ditangkap.

Ia mengakui telah mengirimkan narkotika tersebut kepada S dari Anambas melalui kapal barang dari Letung ke Tanjungpinang.

Untuk mengelabuhi petugas, A mengemas bungkusan kokain itu dengan rapi dan mencampurnya dengan oleh-oleh lain.

Dari pengakuan tersangka A, orang yang menyuruh mengirimkan narkotika jenis kokain kepada S adalah tersangka Mhf yang berada di Tanjungpinang.

Baca juga: Kokain 8,8 Kg Lebih Tak Bertuan Disita Polres Anambas, Bukan yang Pertama

Anggota Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri kemudian melakukan Pengembangan terhadap tersangka Mhf.

"Yang bersangkutan ditangkap di pintu kedatangan pelabuhan Telaga Punggur saat turun dari kapal dari Tanjungpinang tujuan Batam," jelas Jansen.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved