PUBLIC SERVICE

Cara Praktis Bayar Pajak Motor Online via Aplikasi Signal

Membayar pajak motor online dapat dilakukan melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

Tangkap layar resmi SIGNAL
Ilustrasi bayar pajak motor lewat aplikasi SIGNAL dilansir dalam tangkapan layar resmi SIGNAL, beberapa waktu lalu. 

Berikut ini adalah langkah setelah mendapatkan Kode Bayar.

  • Klik notifikasi "Lanjut Proses Pembayaran".
  • Generate Kode Bayar, klik "Lanjut".
  • Pilih salah satu bank, klik "Lanjut".
  • Tampil cara pembayaran, klik "Lanjut".
  • Silakan lakukan pembayaran pajak motor Anda.
  • Pembayaran dapat dilakukan di bank yang telah dipilih dengan cara transfer atau secara langsung di teller bank.
  • Seperti bank BRI, BNI, Mandiri, BCA, BSI, Bank Danamon, atau Bank DKI.
  • Selanjutnya setelah pembayaran terkonfirmasi, maka aplikasi SIGNAL akan secara otomatis mengirimkan bukti pengesahan STNK dan TBPKP di aplikasi SIGNAL.

Bukti digital pengesahan STNK dan TBPKP itu telah diotorisasi oleh Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara.

Dengan demikian, bukti digital itu bersifat sah dan valid.

Perlu dicatat, pembayaran pajak motor di aplikasi SIGNAL hanya berlaku untuk pajak tahunan. Untuk pembayaran pajak motor 5 tahun, tetap harus dilakukan di kantor Samsat.

Demikian informasi seputar cara bayar pajak motor online lewat aplikasi SIGNAL.

(*/TRIBUNBATAM.id)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved