PUBLIC SERVICE
Cara Praktis Bayar Pajak Motor Online via Aplikasi Signal
Membayar pajak motor online dapat dilakukan melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Tangkap layar resmi SIGNAL
Ilustrasi bayar pajak motor lewat aplikasi SIGNAL dilansir dalam tangkapan layar resmi SIGNAL, beberapa waktu lalu.
Berikut ini adalah langkah setelah mendapatkan Kode Bayar.
- Klik notifikasi "Lanjut Proses Pembayaran".
- Generate Kode Bayar, klik "Lanjut".
- Pilih salah satu bank, klik "Lanjut".
- Tampil cara pembayaran, klik "Lanjut".
- Silakan lakukan pembayaran pajak motor Anda.
- Pembayaran dapat dilakukan di bank yang telah dipilih dengan cara transfer atau secara langsung di teller bank.
- Seperti bank BRI, BNI, Mandiri, BCA, BSI, Bank Danamon, atau Bank DKI.
- Selanjutnya setelah pembayaran terkonfirmasi, maka aplikasi SIGNAL akan secara otomatis mengirimkan bukti pengesahan STNK dan TBPKP di aplikasi SIGNAL.
Bukti digital pengesahan STNK dan TBPKP itu telah diotorisasi oleh Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara.
Dengan demikian, bukti digital itu bersifat sah dan valid.
Perlu dicatat, pembayaran pajak motor di aplikasi SIGNAL hanya berlaku untuk pajak tahunan. Untuk pembayaran pajak motor 5 tahun, tetap harus dilakukan di kantor Samsat.
Demikian informasi seputar cara bayar pajak motor online lewat aplikasi SIGNAL.
(*/TRIBUNBATAM.id)
Tags
cara bayar pajak motor
cara bayar pajak motor online
Bayar pajak motor
Bayar pajak motor lewat aplikasi Signal
Pajak motor
Berita Terkait
Berita Terkait: #PUBLIC SERVICE
Panduan Cara Cek Sertifikat Tanah Online via Website BPN dan Aplikasi Sentuh Tanahku |
![]() |
---|
Pengurusan Paspor di Lingga Makin Mudah Lewat Layanan Si Daing Merantau dan Si Daing Sultan |
![]() |
---|
Pelaku UKM, Begini Cara Daftar Nomor Induk Berusaha NIB secara Online agar Usaha Legal |
![]() |
---|
Cara Perpanjang SIM A dan C secara Online, Ini Syarat Berkasnya |
![]() |
---|
Prosedur dan Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan, Ini Dokumen dan Biaya yang Harus Disiapkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.