Kemenpan RB Soroti Oknum PNS Tetap Terima Gaji Padahal Tak Kerja 3 Tahun

Pemerintah daerah mengungkap sebab tak bisa memecat oknum PNS yang menerima gaji meski tak bekerja 3 tahun. Kemenpan RB pun bereaksi.

TribunBatam.id/Istimewa
Ilustrasi Oknum PNS - Kemenpan RB memberi perhatian khusus kepada seorang oknum PNS yang diduga tetap mendapat gaji meski tak bekerja selama tiga tahun. 

TRIBUNBATAM.id - Seorang oknum PNS menjadi perhatian serius Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan RB.

Kemenpan RB memberi atensi oknum PNS ini karena tetap mendapat hak keuangan meski tak bekerja selama tiga tahun lamanya.

Asisten Deputi Integritas dan Evaluasi Sistem Merit SDM Aparatur Kemenpan RB, Damayani Tyastianti mengatakan, saat ini Badan Kepegawaian Negara atau BKN masih berkoordinasi dengan pemerintah daerah tempat oknum PNS itu bertugas.

Setelah ditelusuri penyebabnya, maka tahap selanjutnya adalah sanksi yang pantas diberikan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

"Terkait dengan sanksi tentunya akan diselesaikan per urusan. Pertama, penyelesaian terkait administrasi kepegawaiannya," katanya, Jumat (26/5/2023).

Ia menjelaskan, dalam kasus ini, oknum PNS tersebut nantinya akan dibuatkan SK Pemeberhentian apabila yang bersangkutan memang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Baca juga: TIGA Bocah Lelaki di Batam Jadi Korban Asusila Ayah Kandung, Pelaku Oknum PNS

Tentunya melalui prosedur yang sesuai dengan peraturan tersebut.

Namun, apabila yang bersangkutan tidak masuk kerja lantaran tersandung kasus pidana maka harus dipastikan telah ada putusan pengadilan inkracht.

Kemudian dibuat SK Pemberhentian baik dengan hormat maupun tidak dengan hormat.

Ia masih mengkoordinasikan terkait oknum PNS tetap menerima gaji meski statusnya tidak bekerja alias bolos selama 3 tahun.

"Terkait dengan potensi kerugian negara yang ada hal tersebut harus dikoordinasikan dengan IP yang memiliki kewenangan untuk melakukan audit keuangan," katanya.

Dikutip dari pemberitaan Regional Kompas.com, PNS yang ketahuan tidak masuk kerja selama 3 tahun tapi tetap menerima gaji ini merupakan pegawai golongan II di Dinas Perhubungan Kabupaten Maros.

Oknum ASN tersebut pun pernah dijatuhi sanksi disiplin berat.

Baca juga: Oknum PNS Dinas PUPR Ramadan Dalam Sel Buntut Laporan Istri ke Polisi, Ini Kronologisnya

Namun tetap saja dipertahankan menjadi ASN dan menerima gaji setiap bulannya.

Laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Tim Inspektorat merekomendasikan dijatuhi hukuman penurunan pangkat selama 3 tahun kepada PNS membolos itu sebelumnya.

"Sebenarnya ini kesalahan yang berulang. Yang bersangkutan sudah pernah dijatuhi hukuman disiplin berat dan menjalani selama 3 tahun," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maros, Andi Sri Wahyuni AB yang dikonfirmasi, Kamis (25/5/2023).

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maros mengaku tidak bisa melakukan pemecatan terhadap oknum PNS itu.

Kepala Badan BKPSDM Kabupaten Maros, Andi Sri Wahyuni AB yang dikonfirmasi, Kamis (25/5/2023) mengatakan, oknum ASN tersebut hanya dikenakan sanksi disiplin terberat.

Saat ditanya sanksi terberat yang bisa dijatuhkan yakni pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Baca juga: Tim Densus 88 Tangkap Oknum PNS Dinas Pertanian, Begini Keseharian sang PNS di Kantor

"Ya, bisa dilakukan pemecatan. Hanya pemberhentian dengan hormat atau dikenal istilah pensiun dini yang akan tetap dapat gaji pensiun sesuai aturan untuk pelanggaran disiplin tidak masuk kerja," katanya.

Sementara pemberian saksi pemecatan tidak dengan hormat terhadap ASN bisa dilakukan jika melakukan pelanggaran penyalahgunaan wewenang.

"Kecuali penyalahgunaan wewenang, itu yang diberhentikan tidak dengan hormat. Itu tidak mendapatkan hak pensiun. Itu sesuai pasal PP 94 tahun 2021," jelasnya.(TribunBatam.id) (Kompas.com/Ade Miranti Karunia/Hendra Cipto)

Sumber: Kompas.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved