Harun Masiku dan PR Besar KPK, Novel Baswedan Singgung Kepemimpinan Firli Bahuri
Mantan penyidik senior KPK menyoroti kepemimpinan Firli Bahuri dalam upaya menangkap Harun Masiku yang masih bebas.
TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK masih memiliki 'PR' besar, salah satunya dengan menangkap Harus Masiku.
Mantan politisi PDIP itu diduga menyuap Komisioner Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan, dengan uang Rp 600 juta.
Suap diberikan agar ia bisa menjadi anggota DPR melalui skema pergantian antarwaktu (PAW).
Namanya masuk DPO per 26 Januari 2020.
Wahyu Setiawan sudah menjalani proses hukum.
Namun Harun Masiku sampai saat ini tak diketahui keberadaannya.
Upaya KPK dalam menangkap Harun Masiku pun, mendapat sorotan dari Novel Baswedan.
Baca juga: Kabar Terbaru soal Harun Masiku Sang Buron yang Seolah Lenyap Ditelan Bumi
Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, memprediksi jika KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri tidak akan berhasil menangkap buron Harun Masiku meskipun masa jabatan mereka diperpanjang menjadi 5 tahun.
“Tetap tidak akan ditangkap,” kata Novel saat dihubungi Kompas.com, Jumat (26/5/2023).
Menurut Novel, sejak awal perburuan Harun Masiku, tim penyidik yang menangani kasus tersebut didepak.
Ia menduga, KPK di bawah kepemimpinan Firli memang tidak memiliki kehendak menangkap Harun Masiku.
“Karena sejak awal penyidik-penyidik yang menangani disingkirkan, jadi memang tidak dikehendaki untuk ditangkap,” kata dia.
Firli Bahuri dan empat pimpinan KPK lainnya dilantik Presiden Joko Widodo pada 2019.
Sedianya, mereka akan menjabat hingga 20 Desember 2023.
Namun, baru-baru ini, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK saat ini menjadi lima tahun dengan mengabulkan permohonan judicial review yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Baca juga: Novel Baswedan Kembali di Tantang KPK, Jika Tahu Orang Dalam Aziz Syamsuddin di KPK Segera Melapor
Pada Rabu (8/2/2023), Novel juga menyatakan keyakinannya bahwa selama Firli memimpin KPK maka Harun Masiku tidak akan ditangkap.
Pernyataan itu ia sampaikan saat menanggapi momen Presiden Joko Widodo meminta Firli menjawab pertanyaan wartawan mengenai kesulitan memburu Harun melalui media sosialnya.
Novel Baswedan belum lupa saat Firli menyingkirkan dirinya dan sejumlah penyidik dengan alasan tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).
“Kemudian sebagian besar penyidik yang tangani kasus Harun Masiku disingkirkan dengan alasan TWK tahun 2021,” kata Novel saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/2/2023).
Ketua Mahkamah Konstitusi atau MK, Anwar Usman sebelumnya membacakan putusan atas gugatan yang diajukan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron terkait Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai, sistem perekrutan pimpinan KPK dengan jangka waktu 4 tahunan membuat kinerja pimpinan KPK dinilai dua kali oleh Presiden dan DPR.
Baca juga: Kantor Kemensos Digeledah KPK Dini Hari, Diduga Terkait Korupsi Bansos
MK menganggap penilaian dua kali itu bisa mengancam independensi KPK.
Sebab, presiden maupun DPR berwenang melakukan seleksi atau rekrutmen dua kali dalam periode atau masa jabatannya.
Adapun ketentuan masa jabatan pimpinan KPK ini diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan, Kamis (25/5/2023).
Putusan tersebut sempat ditafsirkan secara berbeda.
Beberapa pihak berpendapat, putusan MK baru berlaku pada periode berikutnya.
Sedangkan pihak lainnya menyebut putusan itu berlaku untuk periode Firli Cs.
Terbaru, Juru Bicara MK Fajar Laksono menyebut, putusan itu berlaku bagi pimpinan KPK periode saat ini.
Baca juga: Jejak Buron KPK Harun Masiku, Red Notice Terbit Diangap Terlambat
“Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan 4 tahun dan akan berakhir pada Desember 2023 diperpanjang masa jabatannya selama 1 tahun ke depan hingga genap menjadi 5 tahun masa jabatannya sesuai dengan Putusan MK ini,” kata Fajar.
Meski demikian, Novel tetap berpendapat bahwa putusan MK itu tidak berlaku bagi Firli dkk.
Sebab, amar putusan tidak menyatakan putusan itu berlaku saat ini.
Penjelasan Juru Bicara (Jubir) MK juga bukan bagian putusan.
“Secara teori, putusan MK tidak berlaku retroaktif (surut), sehingga tidak berlaku bagi pimpinan periode sekarang,” kata dia. (TribunBatam.id) (Kompas.com/Syakirun Ni'am)
Sumber: Kompas.com
| Firli Bahuri Bereaksi Disebut Bocorkan OTT Harun Masiku, Hingga Tak Bisa Ditangkap |
|
|---|
| Ditahan KPK, Hasto Kristiyanto Kenakan Rompi Oranye |
|
|---|
| Selama Pelarian Harun Masiko Pernah Diisukan Meninggal Dunia, Jadi Guru Hingga Marbot Masjid |
|
|---|
| Polri Bantu KPK Buru Harun Masiku, Ungkap 2 Buronan Ganti Nama dan Warga Negara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/8-2-2020-politisi-pdip-harun-masiku.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.