Luhut Binsar Pandjaitan di Luar Negeri, Hakim Tunda Sidang Pencemaran Nama Baik
Haris Azhar dan Fatia menjadi terdakwa dalam sidang pencemaran nama baik Menko Marvest Luhut Binsar Pandjaitan di PN Jaktim, Senin (29/5).
TRIBUNBATAM.id - Sidang pencemaran nama baik Menko Marvest Luhut Binsar Pandjaitan yang menyeret Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di PN Jakarta Timur terus bergulir.
Yang terbaru, majelis hakim PN Jaktim menunda sidang yang menyeret Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanto sebagai terdakwa pada Senin (29/5/2023).
Alasan penundaan sidang itu menurut majelis hakim PN Jaktim karena Luhut Binsar Pandjaitan sebagai saksi pelapor masih di luar negeri hingga 7 Juni 2023 mendatang.
Sidang pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan di PN Jaktim itu pun ditunda hingga Kamis (8/6/2023).
Sebagai informasi, dalam perkara pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan ini Haris Azhar didakwa Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Baca juga: Ketika Luhut Binsar Pandjaitan Senggol Singapura Tetangga Batam Gegara Listrik
Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara itu untuk Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
"Demi kepentingan pemeriksaan perkara ini kami sesuai dengan surat yang di ajukan penuntut umum memohon supaya persidangan ini diundur sesuai dengan surat ini yaitu Hari Kamis tanggal 8 Juni 2023," ujar Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana dalam persidangan Senin (29/5/2023).
Baca juga: Sidang Haris Azhar dan Fatia, Massa di PN Jaktim Sindir Luhut Binsar Pandjaitan
Penundaan sidang pencemaran nama baik itu memang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan Senin (29/5/2023).
Jaksa pun mengajukan permohonan atas surat dari Luhut Binsar Pandjaitan.
Surat tersebut merupakan balasan atas surat pemanggilan saksi yang dikirim JPU kepada Luhut pada 23 Mei 2023.
"Kami penuntut umum telah melayangkan surat panggilan saksi. Namun yang bersangkutan saksi Luhut binsar Panjaitan menyatakan permohonan maaf," ujar jaksa penuntut umum dalam persidangan.
PERMINTAAN Terdakwa
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.