Luhut Binsar Pandjaitan di Luar Negeri, Hakim Tunda Sidang Pencemaran Nama Baik

Haris Azhar dan Fatia menjadi terdakwa dalam sidang pencemaran nama baik Menko Marvest Luhut Binsar Pandjaitan di PN Jaktim, Senin (29/5).

TribunBatam.id via Tribunnews.com/Adiatmaputra Fajar
Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan. Majelis hakim PN Jaktim menunda sidang pencemaran nama baik yang menyeret Haris Azhar dan Fatia sebagai terdakwa karena saksi pelapor Luhut Binsar Pandjaitan masih di luar negeri. 

Fatia Maulidyanti, terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan sebelumnya meminta agar Menko Marves itu datang menghadiri sidang lanjutan pekan depan dengan tak membawa embel-embel jabatannya sebagai menteri.

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah mangagendakan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi terkait kasus pencemaran nama baik 'Lord Luhut', Senin (29/5/2023) mendatang.

Sesudah menjalani sidang putusan sela, Fatia berharap Luhut tak memanfaatkan keistimewaannya sebagai pejabat jika nantinya hadir dalam agenda sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca juga: Luhut Binsar Pandjaitan Ungkap Rencana Beri Subsidi Pembelian Motor Listrik

"Tanpa membawa jabatannya sedikitpun dan dengan protokol-protokol yang dia punya dari privilegenya (sebagai menteri)," kata Fatia kepada wartawan, Senin (22/5/2023).

Hal itu bukan tanpa alasan, menurut Fatia, Luhut yang sedari awal menganggap dirinya sebagai korban, nantinya dalam menghadiri sidang harus berperan sebagai warga negara tanpa membawa jabatannya sebagai Menko.

Selain itu, dijelaskan Fatia, jaksa pun juga diharapkan agar benar-benar mendatangkan Luhut sebagai saksi dan bersikap profesional pada saat proses persidangan.

"Jadi harapannya Jaksa bisa memenuhi itu dan tidak siap-siap mohon izin karena dia adalah Menko Marves tapi karena dia saksi korban yang harus penuhi persyaratan persidangan," katanya.(TribunBatam.id) (Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved