LINGGA TERKINI

18 Anak di Lingga Ajukan Dispensasi Nikah Selama 2023, Banyak yang Hamil Duluan

Pengadilan Agama Dabo Singkep Lingga mencatat sudah 18 anak ajukan dispensasi nikah hingga Mei 2023. Paling banyak alasan hamil duluan

Penulis: Febriyuanda | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Febriyuanda
Humas Pengadilan Agama (PA) Dabo Singkep Lingga, Ogna Alif Utama saat diwawancarai wartawan, Senin (30/5/2023). Ia menyebut paling banyak anak ajukan dispensasi nikah ke pengadilan karena alasan hamil duluan 

LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Angka pernikahan dini di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) masih tinggi.

Hal itu dibuktikan selama Januari hingga Mei 2023, sudah ada 18 anak di bawah umur yang mengajukan dispensasi nikah di Pengadilan Dabo Singkep, Kabupaten Lingga.

Usia yang belum cukup umur untuk melangsungkan pernikahan, membuat belasan anak ini mengajukan dispensasi nikah.

Humas Pengadilan Agama (PA) Dabo Singkep, Ogna Alif Utama mengatakan, mereka yang mengajukan dispensasi nikah ini kebanyakan dengan alasan hamil duluan.

Alasan lainnya, karena mereka tidak mendapat akses pendidikan, karena letak rumah yang jauh dari

"Jadi karena mereka tidak ada kegiatan maka mereka memilih untuk berumah tangga. Dan ada juga yang hamil duluan, kebanyakan dari mereka ini berbuat di kos-kosan dan di hotel-hotel,” kata pria yang juga hakim di PA Dabo Singkep ini, Senin (29/5/2023).

Baca juga: 2.046 Pasutri di Batam Bercerai Selama 2022, Pengajuan Dispensasi Nikah Ada 18 Berkas

Ia mengatakan, rata-rata anak yang mengajukan dispensasi nikah ini berusia 17 tahun.

Namun ada juga yang paling muda berumur 15 tahun.

Pasangan yang mengajukan rata-rata tersebar di beberapa Kecamatan yang ada di Kabupaten Lingga.

"Ada di Dabo, Singkep Selatan, Singkep Barat, bahkan Lingga Utara pun ada anak yang mengajukan dispensasi nikah," sebutnya.

Namun ia mengungkapkan, tidak semua pengajuan dispensasi nikah itu dikabulkan oleh Hakim.

Ada juga yang setelah dinasihati mereka tidak jadi menikah.

"Ada beberapa yang kita tolak karena tidak memenuhi kriteria dalam peraturan perundang-undangan"

"Karena salah satu mengabulkan dispensasi nikah itu apabila terpenuhi kedaruratan, dan jika kami anggap tidak ada kedaruratan, maka permohonan dispensasi kami tolak," terangnya.

Baca juga: ALASAN Terbanyak Hamil di Luar Nikah, Empat Anak di Batam Ajukan Dispensasi Menikah 

Untuk diketahui, pada tahun 2021 terdapat 67 perkara dispensasi nikah masuk ke PA Dabo Singkep.

Sementara di tahun 2022, mengalami penurunan, yakni sebanyak 48 perkara. (TribunBatam.id/Febriyuanda)

 

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

 

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved