KARIMUN TERKINI

Imigrasi Karimun Ingatkan Masyarakat Tidak Tergiur Tawaran Kerja di Luar Negeri

Pihak Imigrasi Karimun ingatkan masyarakat Karimun agar tak tergiur tawaran kerja ke luar negeri dengan iming-iming gaji besar

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/istimewa
ilustrasi PMI ilegal saat dievakuasi petugas. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terkait tawaran bekerja di luar negeri. 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terkait tawaran bekerja di luar negeri.

Hal ini tidak terlepas dari adanya kasus Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun, Zulmanur Arif meminta masyarakat Karimun jangan sampai tergiur dengan iming-iming gaji besar.

"Tindak penipuan yang diimingi kerja di luar negeri dan bergaji besar, sangat penting diberikan informasi dan pemahaman kepada masyarakat," ujar Zulmanur Arif, Selasa (30/5/2023).

"Apalagi jika ada tawaran kemudahan pekerjaan gaji tinggi dan non skill, masyarakat perlu memahami dan sadar akan bahaya tersebut," timpanya.

Zulmanur menambahkan, pihaknya telah melakukan berbagai langkah untuk melindungi WNI, khususnya masyarakat Karimun dari bahaya menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural.

Baca juga: Kasus TPPO 20 WNI di Myanmar, Bareskrim Polri Tetapkan 2 Orang Jadi Tersangka

Adapun langkah yang diambil, di antaranya gencar mengimbau serta memberikan edukasi kepada masyarakat melalui media sosial atau online.

Selain itu, pihaknya juga telah melakukan pengetatan dalam memberikan dokumen perjalanan paspor kepada WNI di Kabupaten Karimun.

Petugas juga melakukan pemeriksaan sebagaimana standar aturan, Kemenkumham No 44 tahun 2005, tentang taat cara pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI)

"Untuk perlintasan begitu juga permohonan paspor tentu hak semua warga Indonesia. Boleh dilakukan dimana saja asal mengikuti persyaratan formil dan materil," ujarnya.

Lebih lanjut, Zulmanur memastikan tidak ada warga Karimun yang menjadi korban TPPO di Kamboja.

Baca juga: Polda Kepri Pasang Spanduk Cegah Pengiriman PMI Non Prosedural ke Luar Negeri

"Tentunya kami mengajak agar masyarakat dapat mencegah secara dini, memahami terkait informasi yang beredar untuk kerja di luar negeri," ujarnya.

"Kita berikan edukasi agar masyarakat bisa sadar, sehingga membantu Imigrasi melindungi WNI," timpanya.

(TRIBUNBATAM.id / Yeni Hartati)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved