BATAM TERKINI

Polda Kepri Pasang Spanduk Cegah Pengiriman PMI Non Prosedural ke Luar Negeri

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan sebut, pemasangan spanduk itu untuk cegah pengiriman PMI non prosedural

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
Dok. Humas Polda Kepri
Jajaran Polda Kepri memasang spanduk, baliho informasi tentang upaya pencegahan penyelundupan PMI non prosedural ke luar negeri, belum lama ini 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Persoalan kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Kepulauan Riau (Kepri) masih menjadi atensi Polda Kepri.

Berbagai upaya terus dilakukan jajaran Polda Kepri untuk memberantas praktik penyelundupan PMI ilegal.

Tak hanya menangkap hingga mengirim pelaku ke Pengadilan, namun juga melakukan upaya pencegahan dini.

Termasuk pencegahan dengan memasang spanduk imbauan di sejumlah titik di wilayah Kota Batam.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan menegaskan, pemasangan spanduk imbauan tersebut dilakukan dalam rangka mencegah terjadinya pengiriman PMI secara non prosedural keluar negeri dan ancaman hukuman bagi pengurus PMI non prosedural di wilayah hukum Polda Kepri.

"Selain itu, imbauan ini sekaligus menjelaskan bahaya bagi orang yang turut serta memberangkatkan PMI keluar negeri dengan cara non prosedural," ujar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, Jumat (28/4/2023).

Baca juga: Polres Tanjungpinang Bekuk Dua Tersangka Penyelundupan PMI ke Luar Negeri

Ia menjelaskan, total spanduk imbauan sebanyak 43 pcs yang dipasang di tempat-tempat keramaian. Dengan rincian yaitu 24 spanduk, 15 banner dan empat stiker.

"Adapun lokasi pemasangan imbauan dilakukan di beberapa tempat keramaian di Batam. Di antaranya lobby keberangkatan dan kedatangan Pelabuhan Internasional Batam Center," katanya.

Dengan dipasangnya spanduk itu, Polda Kepri berharap masyarakat beserta aparat penegak hukum dapat bersama-sama melakukan pencegahan dan penindakan hukum bagi sindikat pengiriman PMI secara ilegal.

Langkah ini juga untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat Indonesia yang ingin bekerja ke luar negeri, agar menggunakan jalur-jalur yang prosedural.

Baca juga: Pengiriman PMI Ilegal dari Batam Banyak Lewat Pelabuhan Tikus, Ini Tindakan Kapolda Kepri

Karena dengan menggunakan jalur yang prosedural, PMI akan mendapatkan perlindungan secara menyeluruh berdasarkan peraturan yang berlaku. (TRIBUNBATAM.id/bereslumbantobing)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved