BATAM TERKINI

Kapolresta Barelang Blender dan Rebus Dua Jenis Narkotika Hasil Tangkapan di Batam

Kapolresta Barelang KBP Nugroho Tri Nuryanto merebus 10 kg narkotika jenis sabu dan memblender 363 butir ekstasi hasil tangkapan Satres Narkoba.

Penulis: ronnye lodo laleng |
TRIBUNBATAM.id/Ronnye Lodo Laleng
Kapolresta Barelang KBP Nugroho Tri Nuryanto dan pimpinan Forkopimda merebut sabu-sabu di depan Mapolresta Barelang. 

BATAM, TRIBUNBATAM.idKapolresta Barelang KBP Nugroho Tri Nuryanto merebus 10 kg narkotika jenis sabu dan memblender 363 butir ekstasi di depan Mapolresta Barelang, Selasa (30/5/2023).

Kedua jenis narkotika tersebut merupakan hasil penindakan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang di dalam kurun waktu 3 Mei hingga 22 Mei 2023.

Sebelum pemusnahan terlebih dahulu dilakukan pengujian sample oleh BPOM Batam. Dengan tujuan ingin memastikan keaslian narkotika itu.

Kapolresta Barelang KBP Nugroho Tri Nuryanto mengatakan narkotika tersebut ditindak anggota dalam beberapa perkara, dan sudah pernah direlease di Polda Kepri beberapa waktu lalu. 

Pemusnahan dilakukan, karena sudah mempunyai surat penetapan dari Kejaksaan Negeri Batam dengan nomor : SK/1819C/L.10.11.3/Enz.1/05/2023, dan nomor : SK- 1491H/L.10.11.3/Enz.1/05/2023.

"Pemusnahan hari ini, ada empat perkara yang berhasil ditindaklanjuti oleh anggota Sattresnarkoba Polresta Barelang," kata Nugroho, saat konferensi pers di Mapolresta Barelang.

Baca juga: PT Esun Batam Bantah Buang Limbah Industri ke Parit

Pertama, Sattresnarkoba melakukan penangkapan pada 3 Mei 2023, yang terjadi di kos-kosan perumahan Graha Nusa Permai Kel. Belian Kec. Batam Kota, Kota Batam.

Waktu itu, polisi berhasil mengamankan tersangka inisial AW dan MI dengan barang bukti sebanyak 0,42 gram sabu, dan 301.67 gram daun ganja.

Sementara yang kedua terjadi di sebuah rumah Tanjung Uma Kec. Lubukbaja, Batam.

Pada kesempatan itu, polisi mengamankan tersangka inisial M dengan barang bukti 1,2 gram babu. 

Kemudian ketiga, polisi melakukan penangkapan pada 17 Mei 2023, di parkiran depan Pasar Tos 3000 Kel. Lubukbaja, Kota Batam, dengan mengamankan tersangka inisial HR (perempuan) dengan barang bukti 363 butir pil ekstasi.

"Keempat terjadi pada 22 Mei 2023 di Bengkong Kolam Jalan Rajawali, Kec. Bengkong, Kota Batam dengan mengamankan tersangka berinisial AI dan barang bukti sebanyak 10,06 gram sabu," jelas Nugroho.

Nugroho mengatakan, polisi dibantu pemangku kepentingan terkait, dan masyarakat tetap berkomitmen untuk terus memerangi narkoba.

"Hal ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba," katanya.

Berdasarkan keterangan salah seorang tersangka, barang bukti narkotika ini berasal dari negara Cina dan kemungkinan akan dipasarkan ke wilayah Surabaya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved