Mario Dandy dan Shane Lukas VIRAL Lagi, Kemenkumham Bantah Beri Perlakuan Khusus
Mario Dandy dan Shane Lukas tersangka kasus penganiayaan David Ozora viral lagi hingga Kemenkumham bereaksi keras.
TRIBUNBATAM.id - Tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora (170, Mario Dandy lagi-lagi menyita perhatian publik.
Setelah videonya memasang kabel ties dengan mudahnya hingga viral di medsos, Mario Dandy anak eks petinggi Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo disorot karena diduga mendapat perlakuan khusus.
Perlakuan khusus Mario Dandy itu diduga saat ua berada di Rumah Tahanan alias Rutan Cipinang.
Selain Mario Dandy, terdapat Shane Lukas yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, anak pengurus GP Ansor.
Keduanya sama-sama berada di Rutan Cipinang.
Informasi bahwa Mario dan Shane mendapatkan perlakuan istimewa viral di media sosial.
Baca juga: Mario Dandy Tersenyum Jalani Pemeriksaan Kesehatan, Bungkam Ditanya Kasus Asusila
Informasi tersebut diungkap oleh akun Twitter @logikapolitikid.
Menurut akun tersebut, setelah pindah ke rutan Cipinang, Mario dan Shane tidak melalui blok penampungan.
Pada tahap itu, para tahanan buasanya mendapatkan kekerasan dari tahanan lain.
Menanggapi hal itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membantah Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas mendapat perlakuan khusus di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianto mengatakan, Mario dan Shane ditempatkan di kamar masa pengenalan lingkungan bersama 16 orang lainnya.
"Aturan ini berlaku untuk semua penghuni baru rutan," ujar Rika saat dihubungi Kompas.com, Selasa (30/5/2023).
Baca juga: Hakim Tunggal PN Jaksel Vonis AG eks Pacar Mario Dandy 3,6 Tahun Penjara
Menurut Rika, Mario dan Shane diserahkan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Rutan Cipinang pukul 16.00 WIB, Jumat (26/5/2023).
Ia mengeklaim, serah terima itu dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku, seperti pemeriksaan berkas, kesehatan, dan tes antigen.
Rika juga membantah informasi bahwa Mario bebas melakukan video call. Menurut dia, fasilitas komunikasi memang diberikan oleh pihak rutan.
Namun, Mario belum mendapatkan fasilitas tersebut karena masih harus menjalani masa pengenalan lingkungan.
"Mario Dandy sampai dengan selesai masa pengenalan lingkungan (mapenaling) 14 hari belum diberikan fasilitas tersebut (video call)," ujar Rika.
PERINTAH Kapolda Metro Jaya
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto sebelumnya memerintahkan Kabid Propam untuk memeriksa polisi yang mengawal Mario Dandy.
Perintah Kapolda Metro Jaya itu setelah beredar video Mario Dandy yang bisa melepas dan memasang sendiri kabel ties yang digunakan untuk mengikat kedua tangannya.
Video Mario Dandy itu kemudian viral di medsos.
Baca juga: Vonis AG Hari Ini, Sidang Penganiayaan David Ozora Terbuka untuk Umum
Kapolda Metro Jaya menegaskan tak memberikan privilege kepada Mario Dandy, meskipun ayahnya seorang pejabat.
Seperti diketahui, Mario Dandy tersangka kasus penganiayaan David Ozora (17) merupakan anak Rafael Alun Trisambodo, eks pejabat Ditjen Pajak.
Ayah dan anak ini sama-sama terjerat hukum dengan kasus yang berbeda.
Sebagai aparat penegak hukum, pihaknya akan mengevaluasi kinerja para anggotanya yang dianggap memberikan keistimewaan terhadap tersangka.
"Yang jelas kalau memang ini menjadi semacam koreksi bagi Polda Metro, saya terima dan saya terima kasih kepada netizen yang memberikannya kritikan masukan terhadap penanganan yang seolah-olah seperti privilege," kata Karyoto kepada wartawan, Minggu (28/5/2023).
Karyoto juga berterima kasih kepada publik atas kritikan yang dilayangkan netizen kepada instansinya.
Pihaknya juga meminta maaf atas video yang viral tersebut dan akan menindak anggotanya yang melakukan pelanggaran atas hal tersebut.
Baca juga: Rafael Alun Trismbodo Ditahan KPK, 70 Tas Mewah Orangtua Mario Dandy Diamankan
"Saya juga perintahkan Kabid Propam untuk memeriksa apakah ada hal hal yang dilakukan oleh anggota kami secara standar operasi prosedur ada yang dilanggar dan secara kepatutan apakah ada peraturan peraturan disiplin yang dilanggar," ujar Karyoto.
KATA Keluarga Korban
Keluarga Cristalino David Ozora (17) korban penganiayaan yang dilakukan anak oknum pejabat pajak, Mario Dandy Satriya (20), merasa kecewa terkait penegakan hukum di Indonesia.
Pasalnya, dari video yang beredar memperlihatkan Mario Dandy bisa melepas dan memasang sendiri kabel ties yang digunakan untuk mengikat kedua tangannya.
Sebagai seorang ayah, Jonathan Latumahina menyayangkan tindakan aparat yang seolah memberikan hak istimewa atau privilege kepada tersangka penganiayaan itu.
Padahal Mario Dandy menganiaya anaknya dengan membabi buta.
Sampai saat ini kondisi fisik David pun tidak bisa sepenuhnya normal seperti sedia kala.
Baca juga: Kondisi Terbaru Korban Penganiayaan Mario Dandy Satrio, Jonathan Minta Doa Warga
Seolah mengisyaratkan kekecewaannya kepada para aparat penegak hukum, Jonathan memposting sebuah kalimat yang menyatakan rasa jera dan keputusasaannya kepada penegakan hukum di Indonesia.
Menurut Jonathan, yang seharusnya merasakan efek jera adalah pelaku tindak kekerasan atas hukuman yang diterimanya.
Namun yang terjadi, keluarga korban justru yang merasakan efek jera terhadap aparat penegak hukum.
"Efek jera dari hukum justru dirasakan oleh korban, bukan pelaku," cuit Jonathan dalam akun Twitternya @seeksixsuck, Minggu (28/5/2023).
Dalam cuitan sebelumnya, Jonathan juga mengomentari soal video Mario Dandy bisa melepas dan memasang sendiri kabel ties yang digunakan untuk mengikat kedua tangannya.
Video tersebut diduga direkam saat Mario Dandy sedang diwawancarai awak media di kawasan Rutan Polda Metro Jaya, baru-baru ini.
Dari video yang diunggah Jonathan, pada saat itu, Mario Dandy mengenakan baju warna hitam dan celana pendek tanpa borgol.
Baca juga: Keluarga David Ozora Tutup Peluang Damai, Ayah Korban Tarik Kata Maaf ke Mario Cs
Lalu tiba-tiba ia mengambil sebuah kabel ties yang sudah terbentuk menyerupai borgol di atas meja.
Ia tampak mengambil kabel ties itu sembari memalingkan wajah ke arah berlawanan dari kamera awak media.
Kabel ties tersebut lalu ia masukkan ke kedua pergelangan tangannya sendiri.
Tidak lama setelah itu, ia mengenakan seragam oranye yang nampak baru dan tak lusuh.
Menanggapi hal itu, Jonathan pun mempertanyakan mengapa hal tersebut bisa dilakukan oleh seorang tersangka kasus penganiayaan anaknya.
Padahal, saat ini David masih trus berusaha untuk kembali normal hidup seperti sedia kala.
Jonathan heran Mario bisa melepas dan memasang kabel ties untuk mengikat tangannya sendiri.
"Bisa masang dan lepas cable ties sendiri, jangan-jangan bisa keluar masuk sel sendiri juga nih."
"Nanti ada hukum yang nggak kaya hukum negeri ini yang akan kena (didapatkan) anak ini, tunggu saja," tulis Jonathan dalam cuitannya di Twitter @seeksixsuck, Jumat (26/5/2023).(TribunBatam.id) (Kompas.com)
Sumber: Kompas.com
| 57 Napi dari Batam dan Tanjungpinang Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Ini Alasannya |
|
|---|
| 57 Napi Berisiko Tinggi di Kepri Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Warga Respons Positif |
|
|---|
| Data Kanwil Kemenkumham Kepri, 228 Koperasi Merah Putih Sah Berbadan Hukum, Natuna Terbanyak |
|
|---|
| Daftar 8 Sekolah Kedinasan Populer 2025, Ini Syarat dan Dokumen Wajib Pendaftar |
|
|---|
| Cara Daftar dan Syarat Masuk Sekolah Kedinasan Kemenkumham 2025, Lulus jadi CPNS |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.