Jumat, 10 April 2026

Polisi Singapura Dikerahkan Cari Johanis dan Thedy Johanis, Pengusaha Batam Buronan Polda Kepri

Penyidik Polda Kepri berkoordinasi dengan otoritas Singapura memburu dua pengusaha Batam yang kini menjadi DPO yakni Johanis dan Thedy Johanis

|
TribunBatam.id via POLDA KEPRI
DPO POLDA KEPRI - Pengusaha Batam DPO Polda Kepri bernama Johanis, Direktur PT Jaya Putra Kundur. Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri berkoordinasi dengan polisi Singapura dan kedutaan negeri Singa. 

SINGAPURA, TRIBUNBATAM.id - Polisi Singapura dikerahkan untuk memburu dua pengusaha Batam, Johanis dan Thedy Johanis yang berstatus DPO.

Tidak hanya polisi Singapura, penyidik Polda Kepri juga berkoordinasi dengan Kedutaan Singapura untuk mempermudah pencarian dua pengusaha yang sebelumnya masuk daftar cekal imigrasi Indonesia.

Kasus yang menyeret dua pengusaha Batam ini bermula dari jual beli unit ruko di Pasar Mitra Raya 2 Batam Center.

Dalam kasus itu ada 59 sertifikat yang belum diserahkan oleh PT Jaya Putra Kundur kepada konsumen PT Mitra Raya Sektarindo.

Kasus ini mencuat saat Surlima dan Yanni membuat laporan ke Polda Kepri dengan nomor LP-B/127/XII/SPKT/ Polda Kepri tanggal 21 Desember 2022.

Baca juga: Polda Kepri Layangkan Surat Panggilan Kedua untuk Dirut PT JPK Johanis

Surlima merupakan pembeli ruko Mitra Raya 2 dan melakukan pelunasan pada 21 Juni 2017.

Ia telah melakukan pelunasan pada tanggal 13 November 2017.

Namun setelah dilakukan serahterima bangunan, pihak developer belum melakukan pengurusan dan memberi sertifikat atas nama konsumen/pembeli.

Atas kejadian tersebut Surlima merasa dirugikan sejumlah Rp 4.016.000.000 serta saksi Yanni merasa dirugikan sejumlah Rp 2.124.000.000.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi mengatakan, pihaknya sudah menerbitkan surat DPO atas nama Johanis dan Thedy Johanis pada Senin (15/5/2023).

Atas status DPO yang dilayangkan Polda Kepri, kedua tersangka pun juga telah dicekal bepergian ke luar negeri oleh Imigrasi.

Direktur PT Jaya Putra Kundur Thedy Johanis masuk dalam DPO Polda Kepri.
Direktur PT Jaya Putra Kundur Thedy Johanis masuk dalam DPO Polda Kepri. (TribunBatam.id/Ist)

Hal itu disampaikan Plt. Humas Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepri, Tiwi Rahayu.

Kabid Inforkim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Batam, Ritus Ramadhana menyebutkan pihaknya telah memasukkan dua nama DPO ( Daftar Pencarian Orang) Polda Kepri dalam daftar cekal Imigrasi.

“Sudah masuk sistem Imigrasi di seluruh kantor Imigrasi Indonesia,” ujar Ritus, Jumat (26/5/2023).

Ia mengatakan, untuk cekal ceknya langsung dari Ditjen Imigrasi.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved