Jumat, 1 Mei 2026

Polisi Singapura Dikerahkan Cari Johanis dan Thedy Johanis, Pengusaha Batam Buronan Polda Kepri

Penyidik Polda Kepri berkoordinasi dengan otoritas Singapura memburu dua pengusaha Batam yang kini menjadi DPO yakni Johanis dan Thedy Johanis

Tayang: | Diperbarui:
TribunBatam.id via POLDA KEPRI
DPO POLDA KEPRI - Pengusaha Batam DPO Polda Kepri bernama Johanis, Direktur PT Jaya Putra Kundur. Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri berkoordinasi dengan polisi Singapura dan kedutaan negeri Singa. 

“Adanya kerja sama ekstradisi dengan Singapura, akan memudahkan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan perkara pidana yang pelakunya berada di Singapura,” ucap Yasonna di Ruang Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Kamis (15/12/2022).

Selain itu, lanjut Menkumham, Perjanjian Ekstradisi RI dan Singapura didukung oleh kedekatan hubungan bilateral dan geopolitik antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Singapura, untuk mencegah timbulnya potensi permasalahan penegakan hukum yang disebabkan adanya batas pada wilayah yurisdiksi tersebut.

“Pengesahan Undang-Undang Ekstradisi ini menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Indonesia agar dapat memberikan kepastian hukum bagi kedua negara terkait perjanjian ekstradisi,” ujar Menkumham Yasonna Laoly.

Baca juga: Atta Halilintar Diam-diam Beli Sepatu Couple untuk Aurel dan Ameena di Singapura

Menteri Hukum dan HAM menerangkan, membangun kerja sama internasional dalam bentuk perjanjian ekstradisi adalah upaya Pemerintah RI dalam memberikan keadilan dan perlindungan bagi rakyat Indonesia.

“Sekaligus perwujudan peran aktif negara Republik Indonesia dalam menjaga ketertiban dunia,” tandas Yasonna.

Menkumham menjelaskan, Perjanjian Ekstradisi antara RI dan Singapura mengatur kesepakatan para pihak untuk melakukan ekstradisi; tindak pidana yang dapat diekstradisi.

Kemudian dasar ekstradisi; pengecualian wajib terhadap ekstradisi; pengecualian sukarela terhadap ekstradisi; permintaan dan dokumen pendukung; dan pengaturan penyerahan.

“Oleh karena itu, Pemerintah Republik Indonesia perlu menindaklanjuti penandatanganan perjanjian tersebut (Ekstradisi RI dan Singapura) dengan melakukan pengesahan Undang-Undang sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 tentang Perjanjian Internasional,” kata Yasonna.

Di akhir pendapatnya, Menkumham mengucapkan puji syukur dan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPR RI yang telah menyelesaikan pembahasan RUU tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPR RI yang terhormat, yang dengan penuh dedikasi, toleransi, kerja keras, pemikiran, perhatian, dan kerja sama dapat menyelesaikan pembahasan RUU Ekstradisi antara RI dan Singapura,” tutup Yasonna seperti dilansir situs resmi Kemenkumham RI.

Perlu diketahui, ekstradisi merupakan instrumen penegakan hukum dalam penyerahan setiap orang di wilayah hukum suatu negara kepada negara yang berwenang mengadili, untuk tujuan proses peradilan atau pengenaan maupun pelaksanaan hukuman atas suatu tindak pidana yang dapat diekstradisi.(TribunBatam.id/Bereslumbantobing)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved