Minggu, 26 April 2026

Polisi Singapura Dikerahkan Cari Johanis dan Thedy Johanis, Pengusaha Batam Buronan Polda Kepri

Penyidik Polda Kepri berkoordinasi dengan otoritas Singapura memburu dua pengusaha Batam yang kini menjadi DPO yakni Johanis dan Thedy Johanis

|
TribunBatam.id via POLDA KEPRI
DPO POLDA KEPRI - Pengusaha Batam DPO Polda Kepri bernama Johanis, Direktur PT Jaya Putra Kundur. Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri berkoordinasi dengan polisi Singapura dan kedutaan negeri Singa. 

Sebab, pengajuan cekal langsung dari pusat.

Dan daftar cekal ini masuk dalam seluruh sistem keimigrasian, baik pelabuhan dan bandar udara. Hal itu untuk mempersempit ruang gerak DPO. 

Saat ini, sebut dia wajah dan identitas kedua pengusaha Batam, Johanis dan Thedy Johanis telah ditempel di sejumlah papan informasi di pelabuhan Batam.

"Intinya kami komitmen tetap mencari kedua DPO ini, di mana saat ini keduanya belum muncul atau memenuhi pemanggilan guna proses penyidikan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi, Selasa (3029/5).

Langkah selanjutnya, Ditreskrimsus Polda Kepri tengah memperluas pencarian kedua DPO yaitu berkoordinasi dengan kedutaan Indonesia di Singapura.

Baca juga: Polda Kepri Sebar Foto DPO Bos PT JPK Johanis dan Thedy Johanis

DPO - Anggota Polda Kepri menunjukkan surat DPO atas nama Direktur Utama PT Jaya Putra Kundur dan Thedy Johanis, Direktur PT Jaya Putra Kundur, Senin (15/5/2023)
DPO - Anggota Polda Kepri menunjukkan surat DPO atas nama Direktur Utama PT Jaya Putra Kundur dan Thedy Johanis, Direktur PT Jaya Putra Kundur, Senin (15/5/2023) (IST)

Sebab, informasi yang diperoleh Polisi, kedua pengusaha yang merupakan bapak dan anak ini berada di Singapura.

Tidak hanya itu Polda Kepri bersama Dirjen Imigrasi juga saling berkoordinasi guna mencari kedua DPO tersebut.

"Setelah red notice dan bekerja sama dengan Imigrasi, kita juga berkoordinasi dengan kedutaan di Singapura, terutama bagian polisi di sana," jelasnya.

Nasriadi menegaskan pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus ini.

KERJA Sama Singapura dan Indonesia

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR RI sebelumnya mengesahkan Rancangan Undang Undang atau RUU tentang pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Singapura dalam hal ekstradisi buronan.

Dengan disahkannya UU Ekstradisi antara Indonesia dan Singapura, para pelaku kejahatan atau buronan tidak bisa lagi sembunyi di Singapura.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani ini, Undang-Undang Ekstradisi antara RI dan Singapura disahkan setelah melalui pembahasan tingkat pertama dengan Komisi III DPR RI dengan Kementerian Luar Negeri.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly saat menyampaikan pendapatnya mengatakan, Perjanjian Ekstradisi antara Pemerintah RI dan Singapura tidak lepas dari posisi Singapura sebagai negara yang berbatasan langsung dengan Indonesia.

Baca juga: DUA Pengusaha Batam Masih Buron, Polda Kepri Gandeng Kedutaan dan Polisi Singapura

Dengan intensitas pergerakan warga kedua negara yang tinggi, serta kebijakan Indonesia yang memasukkan Singapura ke dalam daftar negara bebas visa, menyebabkan Singapura kerap menjadi tujuan akhir atau tujuan transit pelaku kejahatan.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved