Video Oknum Anggota DPRD Tersangka Kasus Narkoba, Baru 6 Bulan Jadi Wakil Rakyat
Oknum anggota DPRD jadi tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu. Ia baru enam bulan jadi wakil rakyat setelah mengikuti PAW.
TRIBUNBATAM.id - Seorang oknum anggota DPRD ini tak bisa mengelak ketika polisi mendatanginya serta menemukan narkoba jenis sabu-sabu.
Polisi menemukan sabu-sabu seberat 0,37 gram bersama oknum anggota DPRD bernama Riyan Ferdiansyah (35) dalam penggerebekan, Jumat (26/5/2023).
Hasil tes urine juga mempertegas jika oknum anggota DPRD dari Partai Berkarya positif mengonsumsi sabu-sabu.
Oknum anggota DPRD ini padahal baru enam bulan menjabat sebagai wakil rakyat.
Ia mengikuti Pergantian Antar Waktu atau PAW lewat sidang Paripurna anggota DPRD Lombok Tengah Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Partai Berkarya menggantikan Ikhwan Sutrisno yang berlangsung Kamis, (12/1/2023).
Baca juga: Oknum Anggota DPRD Curi Jam Tangan Karyawan Toko, Mengaku Aksinya Khilaf
Belum diketahui secara pasti alasan Ikhwan Sutrisno menyerahkan kursi wakil rakyatnya kepada Riyan Ferdiansyah.
Selain oknum anggota DPRD, polisi juga menangkap dua orang lainnya berinisial Brp berstatus mahasiswa.
Serta seorang wiraswasta berinisial Ibs.
"Hasil test urine positif narkotika jenis sabu," tegas Kapolres Lombok Tengah, AKBP Irfan Nurmansyah.
Meski hasil test urine menyatakan oknum anggota DPRD itu positif mengonsumsi narkoba, penyidik tetap masih mendalami apakah mereka hanya sebagai pengguna.
Atau malah jaringan serta sindikat jaringan sabu-sabu.
Kapolres menjelaskan, oknum anggota DPRD itu ditangkap setelah mendatangi lokasi rekannya untuk mengonsumsi sabu-sabu.
Baca juga: Oknum Anggota DPRD Terjerat Asusila, Sidangnya Masih Bergulir di Pengadilan
Tepatnya di Dusun Waker, Desa Puyung, Jonggat, Jumat (26/5/2023) sekira pukul 12.00 WITA.
"Tiga orang ini ditangkap saat akan menghisap barang haram tersebut," ujarnya.
Kasatreskoba Polres Lombok Tengah Iptu Derpin Hutabarat menjelaskan anggota dewan ini diciduk dengan barang bukti 0,38 sabu.
"Riyan Ferdiansyah warga Kampung Gerenjeng Kelurahan Praya Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah berprofesi sebagai anggota dewan," terang Derpin.
Dalam ungkap kasus narkoba ini, polisi juga menyita 1 (satu) poket plastik klip transparan yang berisikan sabu dengan berat kotor (BRUTO) 0,38 Gram sebagai barang bukti.
Kemudian dua paket plastik klip transparan diduga bekas poketan Narkotika jenis sabu telah terpakai.
Baca juga: TERTANGKAP Bawa Sabu, Oknum Anggota DPRD Batam dan Teman Wanitanya Diperiksa Polisi
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polres Lombok Tengah yaitu 2 (dua) lembar plastik klip transparan, masing-masing satu buah pipa kaca, satu skop yang terbuat dari pipet lastik warna putih, satu buah korek gas (rangkaian kompor), dan satu buah rangkaian alat hisap (bong) serta (satu) buah kotak plastik warna hijau.
Polisi selama 6 hari lanjutnya nanti akan melakukan koordinasi dengan BNN NTB.
"Ini untuk membuktikan peranan masing-masing terduga, masih kita dalami," sambungnya.(TribunBatam.id) (TribunLombok.com)
Sumber: TribunLombok.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.