Oknum Anggota DPRD Kena Kasus Narkoba Masuk RSJ Jalani Rehabilitasi
Oknum anggota DPRD terjerat kasus narkoba menjalani rehabilitasi di RSJ berdasarkan hasil asesmen BNN.
TRIBUNBATAM.id - Badan Narkotika Nasional atau BNN melalui hasil asesmen-nya meminta oknum anggota DPRD yang terlibat kasus narkoba jenis sabu-sabu untuk direhabilitasi.
Keputusan rehabilitasi BNN kepada oknum anggota DPRD bernama Riyan Ferdiansyah (35) itu karena dianggap hanya sebagai korban penyalahgunaan barang haram itu.
Selain RF, dua rekannya yang juga ikut ditangkap saat itu berinisial BRP dan IBS juga ditetapkan status yang sama, yakni direkomendasikan direhab.
Oknum anggota DPRD itu sebelumnya ditangkap bersama dua rekannya yakni BRP yang merujuk pekerjaan wiraswasta, dan IBS yang merupakan seorang mahasiswa, Jumat (26/5/2023) lalu.
Para pelaku ditangkap di sebuah rumah di Desa Puyung, Kecamatan Jonggat yang saat itu hendak mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Saat menjalani tes urine, hasil labnya positif narkotika jenis sabu-sabu.
Yang bersangkutan diketahui baru enam bulan menjabat sebagai wakil rakyat.
Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni sabu seberat 0.37 gram dengan barang bukti lainnya berupa korek gas, seperti rangkaian alat isap dan empat unit ponsel Android.
"Sesuai dengan hasil asesmen dari BNN, diarahkan untuk dilakukan rehabilitasi bagi oknum anggota DPRD ini,” kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, Jumat (9/6/2023).
Arman menyampaikan, saat ini RF tengah menjalani perawatan rehabilitasi di rumah sakit jiwa (RSJ) Mutiara Sukma Kota Mataram.
“Dari hasil asesmen BNN bahwa yang bersangkutan dinyatakan sebagai penyalahguna narkoba dan bukan jaringan. Makanya harus rehab di rumah sakit di bawah naungan pemerintah. Kemudian dibawa ke RSJ di Kota Mataram. Begitu pula untuk dua rekannya," kata Arman.
BARU 6 Bulan Jabar Wakil Rakyat
Seorang oknum anggota DPRD ini tak bisa mengelak ketika polisi mendatanginya serta menemukan narkoba jenis sabu-sabu.
Polisi menemukan sabu-sabu seberat 0,37 gram bersama oknum anggota DPRD bernama Riyan Ferdiansyah (35) dalam penggerebekan, Jumat (26/5/2023).
Hasil tes urine juga mempertegas jika oknum anggota DPRD dari Partai Berkarya positif mengonsumsi sabu-sabu.
Rutan Tanjungpinang Perkuat Kolaborasi dengan BNN dalam Upaya Berantas Narkotika |
![]() |
---|
Pegawai BNN Merampok Pakai Senpi Laras Panjang, Akhirnya Ditangkap Reskrim Polres Asahan |
![]() |
---|
Warga Batam Serukan Tangkap Bandar Besar saat BNN Tunjukkan 2 Ton Sabu-sabu dan 6 Tersangka |
![]() |
---|
Peran Penting Dewi Astutik Otak Pengiriman 2 Ton Sabu ke Indonesia, Rekrut 4 WNI Muluskan Bisnisnya |
![]() |
---|
Dewi Astutik Otak Penyelundupan 2 Ton Sabu di Kepri Ternyata Dulunya Seorang PMI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.