Oknum Anggota DPRD Kena Kasus Narkoba Masuk RSJ Jalani Rehabilitasi

Oknum anggota DPRD terjerat kasus narkoba menjalani rehabilitasi di RSJ berdasarkan hasil asesmen BNN.

IST Via Kompas.com
Oknum anggota DPRD terjerat kasus narkoba menjalani rehabilitasi di RSJ berdasarkan hasil asesmen BNN. Foto Ilustrasi.(SHUTTERSTOCK) 

TRIBUNBATAM.id - Badan Narkotika Nasional atau BNN melalui hasil asesmen-nya meminta oknum anggota DPRD yang terlibat kasus narkoba jenis sabu-sabu untuk direhabilitasi.

Keputusan rehabilitasi BNN kepada oknum anggota DPRD bernama Riyan Ferdiansyah (35) itu karena dianggap hanya sebagai korban penyalahgunaan barang haram itu.

Selain RF, dua rekannya yang juga ikut ditangkap saat itu berinisial BRP dan IBS juga ditetapkan status yang sama, yakni direkomendasikan direhab.

Oknum anggota DPRD itu sebelumnya ditangkap bersama dua rekannya yakni BRP yang merujuk pekerjaan wiraswasta, dan IBS yang merupakan seorang mahasiswa, Jumat (26/5/2023) lalu.

Para pelaku ditangkap di sebuah rumah di Desa Puyung, Kecamatan Jonggat yang saat itu hendak mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Saat menjalani tes urine, hasil labnya positif narkotika jenis sabu-sabu.

Yang bersangkutan diketahui baru enam bulan menjabat sebagai wakil rakyat.

Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni sabu seberat 0.37 gram dengan barang bukti lainnya berupa korek gas, seperti rangkaian alat isap dan empat unit ponsel Android.

"Sesuai dengan hasil asesmen dari BNN, diarahkan untuk dilakukan rehabilitasi bagi oknum anggota DPRD ini,” kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, Jumat (9/6/2023).

Arman menyampaikan, saat ini RF tengah menjalani perawatan rehabilitasi di rumah sakit jiwa (RSJ) Mutiara Sukma Kota Mataram.

“Dari hasil asesmen BNN bahwa yang bersangkutan dinyatakan sebagai penyalahguna narkoba dan bukan jaringan. Makanya harus rehab di rumah sakit di bawah naungan pemerintah. Kemudian dibawa ke RSJ di Kota Mataram. Begitu pula untuk dua rekannya," kata Arman.

BARU 6 Bulan Jabar Wakil Rakyat

Seorang oknum anggota DPRD ini tak bisa mengelak ketika polisi mendatanginya serta menemukan narkoba jenis sabu-sabu.

Polisi menemukan sabu-sabu seberat 0,37 gram bersama oknum anggota DPRD bernama Riyan Ferdiansyah (35) dalam penggerebekan, Jumat (26/5/2023).

Hasil tes urine juga mempertegas jika oknum anggota DPRD dari Partai Berkarya positif mengonsumsi sabu-sabu.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved