BINTAN TERKINI

Pejabat Tersandung Korupsi Dipastikan tak Masuk Daftar Pejabat Dilantik Bupati Bintan

Sekda Bintan, Ronny Kartika memastikan pejabat yang tersandung kasus korupsi tidak masuk dalam daftar 166 pejabat yang dilantik Bupati Bintan.

Penulis: Alfandi Simamora |
TRIBUNBATAM.id/ALFANDI SIMAMORA
Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bintan, Ronny Kartika memastikan pejabat terjerat kasus korupsi tidak masuk daftar pejabat yang dilantik 

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bintan, Ronny Kartika memastikan tersangka Bayu Wicaksono pegawai Dinas Perkim Kabupaten Bintan yang tersandung kasus korupsi tidak masuk di dalam daftar 166 pejabat yang dilantik Bupati Bintan, Minggu (4/6/2023).

"Dari 166 orang pejabat administrator, pengawas dan pejabat fungsional yang dilantik, tidak ada nama beliau di dalamnya," katanya.

Status pegawai negeri sipil Pemkab Bintan itupun, menurutnya masih bertugas di Dinas Perkim Kabupaten Bintan.

"Posisinya masih aktif, dan masih membantu di Dinas Perkim Bintan," jelasnya.

Sementara itu, dari berita sebelumnya, mantan PLT Kadisperkim Bintan, Bayu Wicaksono sudah 5 bulan lebih ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepri.

Bayu ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan jembatan Tanah merah di Kampung Sei Tiram, Desa Penaga, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, Kamis (15/12/2022) lalu.

Baca juga: VIRAL di Bintan Antre Panjang Demi Dapat Bio Solar, SPBU Beri Penjelasan

Bayu Wicaksono sebagai pejabat pembuat komitmen ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Kepri bersama Direktur Utama PT Bintang Fajar Gemilang berinisial D.

Dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Bintan itu berdasarkan fakta yang diperoleh dari hasil penyelidikan.

Proyek Jembatan Tanah Merah diketahui bersumber dari dua tahun anggaran berturut-turut sejak tahun 2018.

Dalam proses penyelidikan, penyidik ​​menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp 11,6 miliar.

Namun, dengan berjalannya waktu, hingga kini Bayu masih belum di tahan, dan masih aktif sebagai ASN di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bintan.

Kepala BKPSDM Bintan, Edi Yusri juga memastikan bahwa sampai saat ini mantan PLT Kadisperkim Bintan, Bayu Wicaksono masih aktif bekerja sebagai pegawai di Dinas Perkim Kabupaten Bintan.

"Soalnya belum ada surat dari Kejati Kepri untuk melakukan penahanan. Jadi untuk hak dan kewajiban dirinya masih diberikan," katanya. (TRIBUNBATAM.id/Alfandi Simamora)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved