Dua Oknum Polisi Kena Periksa Propam Buntut Dugaan Pemerasan Buronan Interpol

Dua oknum polisi menjalani pemeriksaan oleh Propam Mabes Polri terkait adanya laporan dugaan pemerasan buronan Interpol warga Kanada.

TribunBatam.id via Kompas.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi Oknum Polisi - Propam Mabes Polri memeriksa dua oknum polisi terkait dugaan pemerasan seorang warga negara Kanada buronan Interpol hingga Rp 1 Miliar. 

TRIBUNBATAM.id - Penyidik Div Propam Mabes Polri memeriksa dua oknum polisi yang berdinas di Mabes Polri.

Pemeriksaan dua oknum polisi ini terkait dugaan pemerasan terhadap seorang warga negara Kanada berinsial Sg (50) yang ditangkap setelah dinyatakan sebagai buronan interpol.

Adapun penangkapan warga negara Kanada itu terjadi di rumahnya yang berlokasi di Canggu, Kita Utara, Badung, Bali, pada 19 Mei 2023.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, pemeriksaan ini dilakukan sebagai tindak lanjut laporan dari pengacara Sg terkait adanya dugaan pemerasan terhadap kliennya sebesar Rp 1 miliar.

Hanya saja, Satake enggan menyebut identitas dari dua anggota Mabes Polri dan satu warga sipil yang diperiksa terkait laporan tersebut.

Baca juga: Hercules Sebut Oknum Polisi Pangkat Kombes Intimidasinya, Bakal Datangi Kapolri

"Ini masih dilakukan penyelidikan tentang kebenaran itu (SG diperas), pihak-pihak yang dilaporkan sedang menjalani pemeriksaan oleh Propam Mabes Polri," kata dia saat ditemui pada Senin (5/6/2023).

Satake mengatakan, Sg sedianya diserahkan kepada pihak Imigrasi Bali pada Minggu (4/6/2023), untuk selanjutnya diekstradisi ke Australia.

Namun, proses penyerahan harus ditunda seiring dengan adanya laporan dari pengacara SG tersebut.

Ia menambahkan, SG rencananya akan diekstradisi ke Australia atas permintaan dari pihak interpol Kanada.

"Rencananya kemarin kita kembalikan ke Imigrasi kemudian berkoordinasi dengan Kanada tapi dari pihak lawyer warga Kanada tersebut melaporkan tentang adanya pemerasan yang dilakukan oleh informasinya kepolisian di Mabes Polri," kata dia.

Baca juga: Oknum Polisi Terlibat Kasus Asusila Dipecat dari Polri Jadi Atensi Kapolda

Satake mengatakan akan berkoordinasi dengan Imigrasi dan pihak Kanada untuk memastikan ulang identitas SG sebagaimana yang tercantum dalam red notice.

Hal tersebut dilakukan karena pengacara SG menyebut ada perbedaan nomor paspor yang dipegang kliennya dan tertera di surat red notice.

"Kalau di data red notice memang yang bersangkutan (SG). Kita nanti akan lakukan upaya-upaya pemeriksaan ulang tentang hal itu dan kita juga sedang melakukan koordinasi dengan imigrasi dan negara Kanada yang membuat Red notice tersebut," kata dia.

Penasihat hukum warga negara Kanada, Sg (50), Pahrur Dalimunthe, sebelumnya menuding ada sindikat makelar kasus (Markus) di balik penangkapan kliennya yang dinyatakan sebagai buronan Interpol oleh Polda Bali.

Pahrur menuturkan sakitar empat minggu sebelum ditangkap, SG sempat didatangi oleh oknum warga sipil yang mengaku memiliki relasi dengan anggota Hubinter Polri sembari membawa lembaran red notice.

Baca juga: Oknum Polisi Diterpa Isu Selingkuh, Suami Ls Cabut Laporan Propam Polda

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved