BATAM TERKINI

Syarat Naik Kapal Pelni dari Batam Masih Wajib Vaksin Covid 19

Manajemen Pelni masih memberlakukan wajib vaksin covid-19 sebagai syarat naik kapal Pelni dari Batam seperti KM Kelud.

TribunBatam.id/Bereslumbantobing
PELNI DI BATAM - Warga membeli tiket kapal Pelni di Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepri, Sabtu (10/6/2023). Manajemen Pelni di Batam masih memberlakukan wajib vaksin bagi calon penumpang sebagai salah satu syarat naik kapal Pelni dari Batam. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Syarat naik kapal Pelni dari Batam wajib menunjukkan sertifikat vaksin covid-19.

Aturan naik kapal Pelni dari Batam ini masih tetap berlaku meski sudah terbit Surat Edaran atau SE Nomor 1 Tahun 2023 yang berlaku 9 Juni 2023.

Dalam surat itu, Satgas Penanganan Covid mencabut dan membatalkan SE 19 Tahun 2021, SE 20 Tahun 2022, SE 24 Tahun 2022 dan SE 25 Tahun 2022 yang mengatur tentang kewajiban vaksin untuk perjalanan dalam negeri dan luar negeri.

Dengan demikian secara resmi sudah tidak ada lagi kewajiban vaksin untuk melakukan perjalanan baik dalam maupun luar negeri.

“Iya, masih tetep wajib vaksin. Sebagai syarat untuk dapat membeli tiket di loket,” ujar Kepala Cabang PT. Pelni Batam, Muhammad Iqbal, Sabtu (10/6/2023).

Sampai saat ini penumpang yang akan berangkat menumpangi kapal pelni sudah harus mendapat vaksinasi Booster.

Berbeda dengan kebijakan Pelni Batam yang sampai saat ini masih tetap memberlakukan sertifikat vaksin menjadi persyaratan perjalanan penumpang kapal Pelni.

“SE 1 Tahun 2023 yang berlaku 9 Juni 2023 Satgas Penanganan Covid. Poin E no.1 mengamanatkan pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan di fasilitas publik, dan pelaku kegiatan berskala besar tetap berupaya melakukan perlindungan secara pribadi dari penularan Covid-19. Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19,” katanya.

Disebutkan dia, dasar ini yang menjadi acuan Pelni untuk tetap memberlakukan vaksin sebagai syarat perjalanan penumpang..

Menurutnya, bagi penumpang usia 6-17 tahun tidak diberlakukan aturan vaksinasi booster.

Namun, wajib memenuhi syarat minimal vaksinasi dosis kedua.

Sementara bagi penumpang di bawah 6 tahun dikecualikan dari aturan vaksinasi tapi harus dengan pendamping yang memenuhi syarat SE 1 Tahun 2023.

"Iya masih syarat beli tiket untuk vaksin. Di bawah 6 tahun harus dengan pendampingan, " tambahnya.

Sementara itu bagi pelaku perjalanan yang memiliki penyakit komorbid tidak dikenakan aturan vaksinasi serta tidak wajib menunjukkan hasil negatif PCR atau Antigen.

Akan tetapi, harus menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Iqbal mengingatkan kepada masyarakat untuk membeli tiket di loket atau agen resmi.

Hindari membeli dari tangan ketiga atau calo.

Hal ini guna menghindari terjadinya hal yang tidak diinginkan.

Ia juga membagikan tips bagi para calon penumpang kapal KM. Kelud.

Di antaranya mengetahui jadwal keberangkatan Pelni di bulan Juni 2023.

Selanjutnya, hindari membeli tiket melalui calo tiket, Iklan di Medsos dan hindari Pembayaran dengan transfer ke rekening pribadi.

"Lebih disarankan pembelian tiket melalui website resmi PT Pelni di www.pelni.co.id. Bisa juga melalui Mobile App PELNI MOBILE, atau bisa juga menghubungi Contact Center PELNI 162: 021-162 ata WhatsApp di nomor 08111621162," ujar Iqbal.

Kemudian calon penumpang juga bisa juga membelinya melalui Loket Penjualan di Kantor Cabang PT Pelni (Persero).

Lalu, Travel Agent resmi yang bekerja sama dengan Pelni dan Gerai Retail seperti Alfamart, Indomaret dan Modern Channel.

Sementara Kepala Bidang Pengendalian Karantina dan Survei Lan Evidemiologi, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Batam, Romel Simanungkalit menegaskan di seluruh pintu kedatangan dan keberangkatan penumpang di Batam tak lagi mengharuskan sertifikat vaksin menjadi syarat perjalan.

Hal itu diberlakukan baik di bandara udara, pelabuhan domestik hingga pelabuhan internaisonal.

“Sekarang sudah bebas vaksin, tak ada lagi vaksin menjadi syarat perjalanan,” ujar Romel, Sabtu (10/6).

Kata dia menegaskan, hal itu berdasarkan surat edaran terbaru melalui SE 1 Tahun 2023 yang berlaku 9 Juni 2023 Satgas Penanganan Covid mencabut dan membatalkan SE 19 Tahun 2021, SE 20 Tahun 2022, SE 24 Tahun 2022 dan SE 25 Tahun 2022 yang mengatur tentang kewajiban vaksin untuk perjalanan dalam negeri dan luar negeri.

“Dengan demikian secara resmi sudah tidak ada lagi kewajiban vaksin untuk melakukan perjalanan baik dalam maupun luar negeri,” ungkapnya.

Kendati SE pemberlakuan vaksin telah dicabut, Romel menyampaikan pihaknya sebagai garda terdepan dalam mengawasi kesehatan di pintu pelabuhan akan tetap Menjalan fungsi pengawasan.

“Dari dulu kita tetap menjalankan pengawasan di semua pintu, mau itu pelabuhan hingga bandara. Karena yang mau dilakukan pencegahan kan, bukan hanya covid. Setiap pelabuhan dan bandara, masing-masing ada posko kita, ada petugas kita dilapangan,” ungkapnya.

Terkait kebijakan Pelni yang masih mewajibkan sertifikat vaksin menjadi syarat perjalanan, Romel menyebutkan akan menyampaikan surat edaran baru gugus tugas.

“Barangkali di Pelni itu hanya di sistemnya saja. Jadi kalau mau beli tiket harus sudah divaksin. Namun kalau dilapangan itu sudah tidak ada lagi. Nanti akan kami sampaikan pada Pelni,” tuturnya.(TribunBatam.id/Bereslumbantobing)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved