BATAM TERKINI

Calon Penumpang Kapal Pelni di Batam Keluhkan Wajib Vaksin Booster Masih Berlaku

Calon penumpang kapal Pelni dari Batam keluhkan syarat wajib vaksin booster masih berlaku untuk beli tiket dan naik kapal Pelni

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Beres Lumbantobing
Penumpang kapal Pelni, KM Kelud yang hendak berangkat saat memasuki lumbung kapal, belum lama ini. Pelni masih berlakukan syarat wajib vaksin covid-19 saat beli tiket 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Calon penumpang meminta agar Pelni Cabang Batam tak mempersulit masyarakat dalam pembelian tiket pelayaran kapal.

Kesulitan itu dirasakan masyarakat lantaran Pelni masih mewajibkan calon penumpang yang akan membeli tiket kapal dengan persyaratan telah divaksin covid-19 dosis Booster.

“Aneh Pelni ini. Cuma di Pelni yang masih mengharuskan penumpang wajib vaksin. Di bandara saja, pelabuhan domestik bahkan internasional sudah tak ada lagi pakai vaksin. Memang dibuat susah masyarakat,” ujar Vera, warga Batam yang melakukan pembelian tiket Pelni, Minggu (11/6/2023).

Menurut Vera, Pelni Cabang Batam sengaja mempersulit masyarakat yang ingin berlayar menggunakan kapal Pelni.

“Kalau tak mempersulit, apalagi namanya? Jelas-jelas sudah ada surat edaran baru gugus tugas covid-19, syarat vaksin telah dihapuskan,” ucap Vera kesal.

Ia melanjutkan, petugas loket tiket akan memproses layanan tiket bagi mereka yang telah mendapat vaksinasi Booster. Jika belum, harus melampirkan surat keterangan dari rumah sakit jika memiliki riwayat penyakit.

Baca juga: Syarat Naik Kapal Pelni dari Batam Masih Wajib Vaksin Covid 19

Sementara yang belum pernah mendapat vaksinasi, otomatis tak dapat membeli tiket.

Terkait hal ini, Kepala Cabang PT Pelni Batam, Muhammad Iqbal membenarkan, syarat perjalanan untuk naik kapal Pelni masih tetap menunjukkan sertifikat vaksin covid-19. 

“Iya, masih tetap wajib vaksin sebagai syarat untuk dapat membeli tiket di loket,” ujar Iqbal, Sabtu (10/6/2023).

Ia melanjutkan, sampai saat ini aturan penumpang yang akan berangkat dengan kapal pelni harus mendapat vaksinasi booster juga masih berlaku. 

Sebelumnya diberitakan, pemerintah pusat telah menerbitkan surat edaran baru tentang penghapusan kartu vaksin sebagai syarat perjalanan.

Baca juga: Ini Solusi jika Mengalami Kendala Sertifikat Vaksin Covid-19 dan Data Bermasalah

Itu tertuang dalam surat edaran terbaru melalui SE 1 Tahun 2023 yang berlaku 9 Juni 2023.

Bunyinya, Satgas Penanganan Covid mencabut dan membatalkan SE 19 Tahun 2021, SE 20 Tahun 2022, SE 24 Tahun 2022 dan SE 25 Tahun 2022 yang mengatur tentang kewajiban vaksin untuk perjalanan dalam negeri dan luar negeri.

Dengan demikian secara resmi sudah tidak ada lagi kewajiban vaksin untuk melakukan perjalanan baik dalam maupun luar negeri.

(TRIBUNBATAM.id/bereslumbantobing)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

 

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved