PEMILU 2024

Menanti Putusan MK Soal Sistem Pemilu 2024

Publik menanti putusan MK terkait sistem Pemilu 2024. Apa masih tetap pada proporsional terbuka atau beralih ke sistem tertutup.

TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
PEMILU 2024 - Mahkamah Konstitusi rencananya akan mengumumkan putusan terkait sistem Pemilu 2024, Kamis (15/6/2023) besok. Putusan MK terkait sistem Pemilu 2024 ini banyak dinanti publik, khususnya peserta Pemilu 2024. Foto kondisi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019). 

Isu tersebut dilontarkannya melalui cuitan di akun Twitter pribadinya, @dennyindrayana, Minggu (28/5/2023).

"Pagi ini (Minggu) saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan komposisi putusan 6 berbanding 3 disetting," tulisnya.

Baca juga: Heboh eks Wamenkumham Ungkap Putusan MK Soal Pemilu 2024, Mahfud MD Bereaksi

Dirinya juga mengatakan informasi tersebut berasal dari seseorang yang dapat dipercaya kredibilitasnya.

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi. Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif," sebutnya.

Terkait pernyataannya itu, tidak hanya Mahkamah Konstitusi yang bereaksi.

Namun Menko Polhukam Mahfud MD hingga Kapolri ikut bereaksi.(TribunBatam.id)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved