PUTUSAN MK SISTEM PEMILU 2024

BREAKING NEWS, Hakim MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Tetap Proporsional Terbuka

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengabulkan gugatan untuk mengganti sistem Pemilu 2024 dari proporsional terbuka menjadi tertutup.

|
TribunBatam.id via TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
SISTEM PEMILU 2024 - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tak mengabulkan gugatan untuk mengganti sistem Pemilu 2024 dari proporsional terbuka menjadi tertutup, Kamis (15/6/2023). Kondisi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019). 

Serta original intent dan penafsiran konstitusi, dalil-dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Adapun Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi, “Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka”.

Sementara para pemohon sebelumnya berpendapat jika sistem pemilu proporsional terbuka bertentangan dengan konstitusi.

Sebab, Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 19 UUD 1945 menerangkan bahwa anggota DPR dan DPRD dipilih dalam pemilu, di mana pesertanya adalah partai politik.

Sementara itu, dengan sistem pemilu terbuka, pemohon berpandangan, peran parpol menjadi terdistorsi dan dikesampingkan.

Sebab, calon anggota legislatif terpilih adalah yang mendapat suara terbanyak, bukan yang ditentukan oleh partai politik.

Para pemohon yang berniat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada pemilu pun merasa dirugikan dengan sistem pemilu proporsional terbuka.

Baca juga: Mata Lokal Corner, Ekspor Pasir Laut Dibuka, Untungkan Siapa?

Sistem tersebut dinilai menimbulkan persaingan yang tidak sehat yang menitikberatkan pada aspek popularitas dan kekuatan modal calon anggota legislatif.

“Sehingga, kader partai yang memiliki pengalaman berpartai dan berkualitas kalah bersaing dengan calon yang hanya bermodal uang dan popularitas semata,” demikian argumen para pemohon dikutip dari dokumen permohonan uji materi.

Mereka menilai, apabila sistem proporsional tertutup diterapkan, maka kader-kader yang sudah berpengalaman di kepartaian memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi anggota DPR dan DPRD.

Meskipun tidak memiliki kekuatan modal dan popularitas.

Sementara itu, dari sisi tahapan pemilu, sejauh ini KPU RI telah melangsungkan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) sejak 1 Mei 2023 menggunakan sistem proporsional daftar calon terbuka.(TribunBatam.id) (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved