Kanwil DJP Kepri
Tim Kanwil DJP Kepri Sita Rp 4 Miliar Aset Wajib Pajak Lewat Sita Serentak
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) melaksanakan kegiatan Sita Serentak (Kamis, 15/6).
Penulis: Renhard Patrecia Sibagariang | Editor: Septyan Mulia Rohman
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) melaksanakan kegiatan Sita Serentak, Kamis (15/6/2023).
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Kepri Rizal Fahmi bersama Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Delfi Azraaf membuka kegiatan ini melalui daring dari Kota Batam.
Kegiatan diikuti oleh seluruh unit kerja di lingkungan Kanwil DJP Kepri yang terdiri dari 6 Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Yaitu KPP Madya Batam, KPP Pratama Batam Selatan, KPP Pratama Batam Utara, KPP Pratama Tanjung Pinang, KPP Pratama Bintan dan KPP Pratama Tanjung Balai Karimun.
“Kegiatan Sita Serentak tahun 2023 ini merupakan upaya untuk membantu dan meningkatkan pengamanan penerimaan negara dari sektor pajak khususnya melalui tindakan penagihan berupa penyitaan,” jelas Rizal saat menyampaikan latar belakang dilaksanakan kegiatan ini dalam keterangan yang diterima TribunBatam.id, Jumat (16/6/2023).
Baca juga: Kanwil DJP Kepri Serahkan Satu Tersangka Kasus Pajak ke Kejaksaan Negeri Batam
Selain untuk meningkatkan penerimaan pajak, Delfi Azraaf menjelaskan bahwa kegiatan sita serentak ini juga bertujuan untuk memberikan detterent effect dan juga kesadaran bagi Wajib Pajak atau Penanggung Pajak untuk segera melunasi utang pajaknya.
Rizal Fahmi melaporkan bahwa kegiatan ini menghasilkan beberapa objek sita yaitu kendaraan bermotor, mesin pabrik, tanah dan atau bagunan, alat elektronik, dan rekening yang tersimpan diperbankan dengan nilai taksiran atas seluruh aset tersebut sebesar Rp4,29 miliar.
Terhadap aset yang telah dilakukan penyitaan serentak tersebut, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Setiap KPP akan segera melakukan koordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk segera dilakukan pelelangan atas aset sita tersebut, kecuali terhadap aset sita berupa rekening Wajib
"Pajak atau Penanggung Pajak yang tersimpan di bank, maka akan dilakukan prosedur pemindahbukuan untuk melunasi utang pajak yang masih tersisa," ujarnya.
Baca juga: Kanwil DJP Kepri Optimis Penerimaan Pajak 2023 Tak Terimbas Isu Resesi Global
Namun demikian, Wajib Pajak/Penanggung Pajak masih diberi kesempatan untuk segera melunasi utang pajaknya sebelum adanya pengumuman lelang secara resmi oleh KPKNL.(TribunBatam.id/*)
Kanwil DJP Kepri di Batam Tetapkan Karyawan PT GKS Tersangka, Lakukan Tindak Pidana Perpajakan |
![]() |
---|
Semarak Perayaan Natal, Persekutuan Oikumene Kristen DJP Kota Batam Lakukan Bakti Sosial |
![]() |
---|
Kinerja Pendapatan APBN Regional Kepri Hingga Agustus 2024 |
![]() |
---|
Kinerja Pendapatan APBN Regional Kepri Sampai Agustus 2024, Tumbuh 16,19 Persen |
![]() |
---|
DJP Kepri Ingatkan Masyarakat Modus Baru Penipuan Pajak, Ini Hal yang Harus Dilakukan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.