BURUH BATAM DEMO

BREAKING NEWS, Buruh Batam Gelar Demo ke Kantor Walikota, Ini Tuntutan Mereka

Sejumlah pekerja yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Batam melakukan aksi unjuk rasa di kantor Walikota Batam, Selasa (20/6/2023).

|
TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi
Sejumlah pekerja melakukan aksi unjuk rasa, Selasa (20/6/2023). Pekerja ini tergabung dalam serikat pekerja yang bergabung dalam Koalisi Rakyat Batam. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sejumlah pekerja yang tergabung dalam serikat pekerja Koalisi Rakyat Batam melakukan aksi unjuk rasa, Selasa (20/6/2023).

Terdiri dari FSPMI, TSK SPSI, LOMENIK SBSI, FARKES KSPI, SPRM, FPBI dan PARTAI BURUH.

Aksi ini juga diikuti oleh Presiden FSPMI dan Ketua Mahkamah Partai Buruh Riden Hatam Aziz.

Hatan melakukan aksi ini adalah aksi bergelombang di seluruh Indonesia.

Adapun beberapa tuntutan di antaranya :

Pertama, Cabut Omnibuslaw UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang cipta kerja.

Saat ini sedang berjalan proses Judicial Review/JR Omnibuslaw UU No. 6 Tahun 2023 tentang cipta kerja. 

Ada 7 Partai Politik dan 2 Partai Politik yang katanya menolak, menurut kami masih "abu abu".

Ini mendegradasi hak hak kaum buruh seperti : penetapan upah minimum, hubungan kerja os dan kontrak berulang ulang, PHK dipermudah, perhitungan PHK yang merugikan kaum buruh, jam kerja flexibel, dan lemahnya sanksi bagi pengusaha yg melanggar.

Baca juga: Tampung Calon PMI Ilegal di Rumah Kontrakan, Warga Nongsa Batam Ditangkap Polisi

Kedua, Sahkan RUU perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT). Menurutnya Pekerja Rumah Tangga ini rentan terhadap perlakuan diskriminasi, ekploitasi dan kekerasan karena wilayah kerja yg bersifat privat. Pekerja Rumah Tangga berhak atas perlindungan dan hak hak normatif karena penerima upah, perintah serta pekerjaan.

Ketiga, cabut Parlementary Treshold empat persen (UU No. 7 tahun 2017 pasal 414 dan 415). Ambang batas parlemen atau parliamentary threshold adalah syarat minimal perolehan suara agar sebuah partai politik bisa diikutkan dalam penentuan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPRD).

"Menurut Jurnal Penelitian Politik LIPI yang berjudul “Penyederhanaan Partai Politik Melalui Parliamentary Threshold: Pelanggaran Sistematis Terhadap Kedaulatan Rakyat” (2019), alasan penerapan ambang batas parlemen adalah untuk menyederhanakan jumlah parpol di Indonesia," katanya.

Keempat, tolak RUU Kesehatan. Kaum pekerja menilai RUU Kesehatan tidak mencerminkan perbaikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Lebih cendrung bagi investasi asing.

Organisasi profesi seperti IDI, Ikatan Perawat, Profesi Bidan dan Apoteker menolak RUU Kesehatan ini. 

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved