BATAM TERKINI

Tampung Calon PMI Ilegal di Rumah Kontrakan, Warga Nongsa Batam Ditangkap Polisi

Polisi Polsek Nongsa Batam kembali mengamankan seorang yang diduga menjadi pelaku penyelundupan calon PMI ilegal dari Batam.

Penulis: Beres Lumbantobing |
SOLO.TRIBUNNEWS
Polsek Nongsa Batam kembali mengamankan seorang pelaku penempatan calon PMI yang akan dikirim secara ilegal. Dari satu tersangka, ada enam korban yang berhasil diamankan Polsek Nongsa, Sabtu (17/6/2023) lalu. Ilustrasi 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Polsek Nongsa Batam kembali mengamankan seorang pelaku penempatan calon PMI yang akan dikirim secara ilegal. 

Dari satu tersangka, ada enam korban yang berhasil diamankan Polsek Nongsa, Sabtu (17/6/2023) lalu.

Korban pun ditampung di dua lokasi.

“Sesuai perintah bapak Kapolresta, kita gencar memerangi pelaku kejahatan pengiriman PMI non prosedural,” ujar Kapolsek Nongsa, Kompol Fian Agung, Selasa (20/6/2023).

Kata dia, kini tersangka sudah ditahan. Sementara enam korbannya yang akan dikirim sudah diserahkan ke BP2MI.

Kompol Fian pun menerangkan penangkapan pelaku dilakukan di Bida Asri Sambau, Nongsa, Batam.

Pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat.

Baca juga: Bantu Warga, Polsek Batuampar Kirim Air Bersih ke Tanjung Sengkuang Batam

Ada warga yang melakukan penempatan CPMI di Kavling Bida Asri Sambau Nongsa.

Kemudian Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Ardiansya melakukan pemeriksaan dan benar telah terjadi Tindak Pidana penempatan orang CPMI.

Selanjutnya, Opsnal Reskrim Polsek Nongsa pun mengamankan orang yang diduga otak pelaku penempatan CPMI itu.

Dia, tersangka Mualim, ditangkap tidak jauh dari tempat penampungan 6 CPMI. 

Selanjutnya Mualim pun diintrogasi dan membeberkan lokasi penampung CPMI yang akan dikirim.

Calon pekerja Migran Indonesia itu ditempatkan di kos-kosan yang beralamat di Perumahan KPN RT/RW 002/ 041 Belian Kota Batam.

Tak berhenti disitu, Opsnal Bergerak Menuju Alamat Batam Kota dan berhasil mengamankan 4 orang CPMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia.

Kemudian polisi melakukan pengembangan terhadap tersangka Mualim.

Berdasarkan pengakuannya dikawasan Lubuk Baja Kota Hotel Pelita Pendowo 5 Kampung Utama ada pekerja yang akan diberangkatkan  ke Malaysia.

Selanjutnya Tim Bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan 2 perempuan dewasa Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Kamar Hotel Pelita 103. (TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved