Selasa, 14 April 2026

Warga Singapura ini 12 Tahun Punya KTP Indonesia Hingga Jadi Dosen

Ulah warga Singapura ini bikin geleng-geleng kepala. Selama 12 tahun ia bebas tinggal di Indonesia bahkan memiliki KTP dan bekerja.

TRIBUNBATAM.id/AMINUDDIN
SINGAPURA TETANGGA BATAM - Warga Singapura ini tinggal 12 tahun di Indonesia bahkan memiliki KTP dan bekerja sebagai dosen. Baru terungkap oleh imigrasi. Foto ferry yang sedang melakukan penyeberangan dengan latar belakang Kota Singapura. 

TRIBUNBATAM.id - Seorang warga Singapura berinisial Mb (66) 12 tahun bebas tinggal di Indonesia.

Warga Singapura itu bahkan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta bekerja sebagai dosen bahasa Inggris di salah satu universitas swasta di Jawa Timur.

Pihak imigrasi baru mengetahui warga Singapura ini berawal saat MB hendak mengurus dokumen perjalanan ke luar negeri.

Dalam KTP dan dokumen lainnya, MB beridentitas Y.

Sedangkan pada akta kelahiran yang dimilikinya tertera bahwa Y lahir di Pacitan, Jawa Timur.

Baca juga: Liburan Menyenangkan di Snow City Singapura Ada Diskon Khusus Bagi WNI

“Petugas kami menangkap adanya sejumlah kejanggalan saat melakukan wawancara dengan MB. Hal ini kemudian kami dalami,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Arief Yudistira pada konferensi pers di Blitar, Jawa Timur, Senin (19/6/2023).

Penggalian keterangan dari MB, lanjutnya, akhirnya berujung pada pengakuan MB tentang statusnya yang masih sebagai WNA Singapura.

Pengakuan MB selanjutnya diteruskan ke Kedutaan Besar Singapura yang kemudian mengonfirmasi MB sebagai WNA Singapura.

Berdasarkan sertifikat akta kelahiran yang dikeluarkan otoritas terkait di Singapura, lanjut Arief, MB lahir suatu tempat bernama Kampong Pachitan, Changi, Singapura, pada September 1956.

Baca juga: Presiden Jokowi Bantah Izin Ekspor Pasir Laut Bantu Singapura Demi Proyek IKN

“Jadi beliau ini lahir di Pachitan, tapi bukan Pacitan Indonesia, tapi Pachitan Singapura,” ujarnya.

Menurut Arief, MB sudah keluar masuk Indonesia sebanyak 10 kali sejak tahun 1984.

Kemudian tahun 1998, MB datang ke Indonesia guna kuliah di Universitas Gajayana, Malang, Jawa Timur, jenjang S1 hingga 2006.

Pada tahun 2011, lanjutnya, MB mendapatkan dokumen kewarganegaraan Indonesia secara tidak sah, meliputi KTP, KK, dan akta kelahiran.

Pada akta kelahiran disebutkan MB atau Y lahir di Pacitan, Jawa Timur.

“Pada dokumen kependudukan Indonesia, MB disebutkan lahir di Pacitan Indonesia pada Februari 1973. Jadi 17 tahun lebih muda,” jelasnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved