Jumat, 17 April 2026

LINGGA TERKINI

HEBOH Kasus Asusila di Lingga, Permintaan Uang Rp 150 Juta dan Bantahan Kapolsek

Ayah remaja putri yang diduga menjadi korban asusila di Lingga buka suara terkait permintaan uang Rp 150 juta ke keluarga terduga pelaku.

Penulis: Febriyuanda | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Istimewa
Kuasa hukum terduga pelaku asusila di Lingga yang masih di bawah umur, Doby Agustinus Situmorang mengungkap permintaan sejumlah uang hingga Rp 150 juta dalam kasus asusila di Lingga. 

LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Perkara asusila di Lingga yang tengah bergulir di PN Tanjungpinang semakin menyita perhatian.

Tidak hanya karena terduga pelaku dan korban yang sama-sama masih anak di bawah umur.

Penempatan terduga pelaku di Lapas Dabo Singkep bersama tahanan dewasa sebelumnya sempat ditanyakan keluarga dan kuasa hukumnya.

Yang terbaru, kuasa hukum terduga pelaku mengungkap ada pemintaan uang hingga Rp 150 juta dari keluarga remaja putri yang masih berstatus SMP kelas VIII di Dabo Singkep.

Menurut kuasa hukum terduga pelaku, Doby Agustinus Situmorang, permintaan sejumlah uang hingga Rp 150 juta dari keluarga remaja putri itu mengikuti sesuai instruksi polisi.

Baca juga: Alasan Kalapas Dabo Terduga Pelaku Asusila di Bawah Umur Bareng Tahanan Dewasa

Permintaan sejumlah uang ini menurutnya terungkap setelah pihaknya membuka jalan damai.

Keluarga terduga pelaku menurut Doby siap membiayai pendidikan remaja putri itu sampai lulus pesantren tingkat SMA.

Namun, saat bapak dari kliennya meminta dikirimkan foto KTP keluarga korban untuk dibuatkan pernyataan damai.

Tiba tiba saja, keluarga korban menolak.

Mereka menurut Doby malah meminta sejumlah uang sebanyak Rp 150 juta.

"Kami ada bukti rekaman dan screnshoot pesan itu. Memang tidak ada disebutkan oknumnya siapa, hanya polisi saja," bebernya.

Baca juga: SEORANG Bocah di Batam Jadi Korban Asusila saat Main ke Rumah Tetangga

Menanggapi hal itu, Kapolsek Dabo Singkep, Iptu Rohandi P Tambunan menegaskan jika pihaknya tidak pernah mengarahkan pelapor untuk meminta uang perdamaian.

Ia membenarkan jika pihaknya menangani kasus asusila di Lingga tepatnya di wilayah hukum Dabo Singkep pada Maret 2023.

Iptu Rohandi P Tambunan menjelaskan jika kasus asusila di Lingga ini telah masuk ranah JPU.

“Kami tegaskan bahwa kami tidak pernah meminta pihak pelapor untuk meminta sejumlah uang pada pihak terlapor. Terkait upaya perdamaian itu urusan mereka antara pelapor dan terlapor,” ungkap Iptu Rohandi, Selasa (20/6/2023).

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved