Ketua KPK Tak Terbukti Bocorkan Dokumen, Polda Metro Jaya Temukan Unsur Pidana

Dewas KPK dan Polda Metro Jaya menjadi perhatian dalam penanganan kasus di Kementerian ESDM.

TribunBatam.id via TribunBali.com/Istimewa
Dewan Pengawas atau Dewas KPK tak menemukan bukti keterlibatan Ketua KPK dalam membocorkan dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM. Sementara penyidik Polda Metro Jaya menaikkan menemukan unsur pidana dalam kasus ini. 

Dengan ini, penyidik Polda Metro Jaya menaikan status kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Polda Metro Jaya memastikan tidak terpengaruh dengan hasil pemeriksaan Dewan Pengawas (Dewas) KPK soal dugaan kebocoran dokumen penyelidikan kasus korupsi di Kementerian ESDM.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menjelaskan teknik yang digunakan pihaknya berbeda dengan Dewas KPK sebab Dewas KPK hanya mengusut persoalan etik, sedangkan apa yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya menyangkut persoalan pidana.

"Antara yang dilakukan Dewas dengan kami itu jauh sangat berbeda. Karena di sana tentang kode etik ya, patut atau tidak patut. Namun sebenarnya secara esensial harusnya sama," kata Karyoto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/6/2023).

Baca juga: Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Narkoba di Lapas Batam, Ini Kata Kalapas

Meski begitu, Karyoto tetap menghormati keputusan Dewas KPK soal tidak ada pelanggaran etik dengan tidak adanya cukup bukti dalam kasus tersebut yang diduga dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri.

Ia bahkan mengaku sempat bertemu dengan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean untuk mendiskusikan perkara ini.

"Kemarin saya sempat bertemu dengan Ketua Dewas kita diskusi diskusi aja, saya mengatakan temuan kami seperti ini Pak', Dewas bilang 'temuan kami seperti ini'. Kami tidak bisa memaksa, karena sifatnya di sana sukarela. Kalau di kami kan ada teknik-teknik untuk mencari yang namanya dokumen, yang namanya berkaitan dengan alat bukti kami cocokan dengan kajadiannya," ungkap Karyoto.(TribunBatam.id) (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Sumber: Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved