BATAM TERKINI

KECELAKAAN KERJA DI BATAM, Pengawas Ketenagakerjaan Datangi PT Godwell Plastic

Pengawas Ketenagakerjaan Batam mendatangi PT Godwell Plastic Indonesia Batam terkait kematian dua pekerja perusahaan ini akibat tersetrum saat bekerja

Penulis: Beres Lumbantobing |
ISTIMEWA
Pengawas tenaga kerja mendatangi PT Godwell Plastic Indonesia Batam terkait kematian dua pekerja yakni, Jasmin (55) dan Suherman (23) yang tewas kesetrum saat melakukan perbaikan di cooling tower. Foto : Ilustrasi tersetrum 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Ketenagakerjaan wilayah Batam masih menyelidiki insiden Laka kerja yang terjadi di Godwell Plastic Indonesia di Kawasan Citra Buana Industrial Park III, Batamcenter, Rabu (21/6/2023) kemarin

Bidang pengawas UPTD tengah mengumpulkan bahan dan keterangan untuk menindaklanjuti laporan kecelakaan kerja.

"Terkait laka kerja di perusahaan plastik di Citra Buana Park 3 Batam Centre yang menewaskan 2 orang kemarin, pengawas ketenagakerjaan masih melakukan pemeriksaan. Saat ini masih pengumpulan bahan dan keterangan jadi belum dapat menyimpulkan penyebab laka tersebut, " ujar Kepala UPTD Ketenagakerjaan wilayah Batam, Aldy Admiral, Minggu (25/6/2023).

Berdasarkan laporan kecelakaan kerja yang disampaikan ke UPTD Ketenagakerjaan diketahui kedua pekerja di PT Goldwell telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

"Namun begitu kami akan tetap lakukan konfirmasi kembali ke BPJS Ketenagakerjaan. Apakah yang disampaikan ini sesuai, " tegas Aldy.

Baca juga: SUDAH Lama Warga tak Nikmati Air Lancar, SPAM Batam Siapkan Tangki Air di Tanjunguncang

Disinggung ancaman sanksi perusahaan jika tidak memenuhi standar K3, Aldy menjawab, pelanggaran K3 saat ini masih mengacu pada ketentuan undang-undang nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja.

Berdasarkan UU ini denda yang dibayar sebesar Rp 100.000 atau kurungan penjara 3 bulan. 

Seperti diketahui, dua pekerja PT Godwell Plastic Indonesia itu yakni, Jasmin (55) dan Suherman (23) kesetrum saat melakukan perbaikan di cooling tower.

Keduanya sempat dilarikan ke Rumah Sakit Awal Bross sebelum akhirnya meninggal dunia.

Berdasarkan catatan uptd ketenagakerjaan, sepanjang tahun 2023 ini atau sampai dengan 23 Juni ada sekitar 2.000 kasus laka kerja.

Mulai dari kecelakaan kerja ringan sampai cedera fatal (fatality) yang mengakibatkan pekerja yang bersangkutan meninggal dunia. 

"Namun sebagian besar kasus tersebut adalah kasus kecelakaan kerja di Jalan raya atau lalu lintas, " tuturnya. 

Selain dari laka kerja karena lalu lintas, selanjutnya karena ada pihak tertentu seperti manajemen dan pekerja itu sendiri abai terhadap syarat-syarat keselamatan kerja.

Bahkan, beberapa kasus perusahaan belum memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam melaksanakan suatu pekerjaan tertentu yang di dalamnya tentu diatur juga tentang keselamatan kerja. 

"Biasanya galangan kapal dan industri plastik yang berisiko tinggi yang rentan dengan kecelakaan kerja, " ungkap Aldy. (TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing)


 

 

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved