PEMBUNUHAN BRIGADIR J
Oknum Polisi Chuck Putranto eks Spri Ferdy Sambo Bebas, Selamat dari PTDH
Pengacara Chuck Putranto mengungkap jika kliennya kemungkinan sedang berlibur bersama keluarga setelah menghirup udara bebas.
SELAMAT dari PTDH
Eks anak buah Ferdy Sambo, Chuck Putranto batal dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pembatalan pemecatan itu setelah upaya banding Chuck dikabulkan.
"Putusan banding yang bersangkutan tidak di-PTDH," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis (29/6/2023).
Ramadhan menambahkan Majelis Komisi Kode Etik (KKEP) di tingkat banding hanya memberikan sanksi demosi 1 tahun terdapat eks Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri tersebut.
Baca juga: Jaksa Ajukan Kasasi atas Vonis Banding Ferdy Sambo dkk, Ini Kata Humas PN Jaksel
"Demosi 1 tahun. Iya dengan putusan banding tersebut yang bersangkutan masih menjadi anggota Polri," tuturnya.
Polri resmi melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias memecat Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto.
Pemecatan itu dilakukan melalui sidang kode etik karena melakukan penghalangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (1/9/2022).
Baca juga: Eks Spri Ferdy Sambo, Chuck Putranto Resmi Bebas dari Penjara atas Kasus Pembunuhan Brigadir J
"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kadiv Humas Polri saat itu Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/9/2022).
Dedi menyebut dalam putusan sidang komisi kode etik Polri (KKEP) itu, Chuck diberiksa sanksi etik karena melakukan perbuatan tercela dan administratif yakni ditempatkan di tempat khusus (patsus) selama 24 hari.
Baca juga: Usai Divonis 20 Tahun Penjara, Kini Ibunda Brigadir J Kembali Laporkan Putri Candrawathi
Di sisi lain, Dedi menyebut Chuck mengajukan banding atas putusan sidang kode etik tersebut.
"Telah diputuskan oleh komisi sidang KKEP yang bersangkutan menyatakan banding, itu merupakan hak yang bersangkutan," ucapnya.
"Tetep proses tetep berjalan khusus untuk sidang banding nantinya akan disiapkan komisi banding koordinasi antara Divkum Polri," sambungnya.
Diketahui, obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J, Polri telah menetapkan tujuh orang sebgai tersangka.
Ketujuh orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Baca juga: Respons Kejari Jaksel Terkait AKP Irfan Ajukan Praperadilan Obstruction of Justice Kasus Brigadir J
oknum polisi bebas
Chuck Putranto Bebas
Mantan Spri Ferdy Sambo
perintangan penyidikan kematian Yosua
pembunuhan Brigadir J
Banding Ditolak, Ricky Rizal Mantan Ajudan Ferdy Sambo Resmi Ajukan Kasasi |
![]() |
---|
Jaksa Ajukan Kasasi atas Vonis Banding Ferdy Sambo dkk, Ini Kata Humas PN Jaksel |
![]() |
---|
Vonis Banding Ferdy Sambo, Suami Putri Candrawathi Tak Lolos dari Pidana Mati |
![]() |
---|
Vonis Banding Ferdy Sambo, Polisi Siagakan Mobil Taktis di PT DKI Jakarta |
![]() |
---|
Vonis Banding Ferdy Sambo Hari Ini, Cari Celah Terbebas dari Hukuman Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.