PEMBUNUHAN BRIGADIR J

Oknum Polisi Chuck Putranto eks Spri Ferdy Sambo Bebas, Selamat dari PTDH

Pengacara Chuck Putranto mengungkap jika kliennya kemungkinan sedang berlibur bersama keluarga setelah menghirup udara bebas.

TribunBatam.id/TRIBUNNEWS.com/JEPRIMA
Chuck Putranto Bebas - Oknum polisi mantan Sekretaris Pribadi Ferdy Sambo ini sebelumnya divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta dalam perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat, Jumat (24/2/2023). 

SELAMAT dari PTDH

Eks anak buah Ferdy Sambo, Chuck Putranto batal dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pembatalan pemecatan itu setelah upaya banding Chuck dikabulkan.
"Putusan banding yang bersangkutan tidak di-PTDH," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis (29/6/2023).

Ramadhan menambahkan Majelis Komisi Kode Etik (KKEP) di tingkat banding hanya memberikan sanksi demosi 1 tahun terdapat eks Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri tersebut.

Baca juga: Jaksa Ajukan Kasasi atas Vonis Banding Ferdy Sambo dkk, Ini Kata Humas PN Jaksel

"Demosi 1 tahun. Iya dengan putusan banding tersebut yang bersangkutan masih menjadi anggota Polri," tuturnya.

Polri resmi melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias memecat Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto.

Pemecatan itu dilakukan melalui sidang kode etik karena melakukan penghalangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (1/9/2022).

Baca juga: Eks Spri Ferdy Sambo, Chuck Putranto Resmi Bebas dari Penjara atas Kasus Pembunuhan Brigadir J

"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kadiv Humas Polri saat itu Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/9/2022).

Dedi menyebut dalam putusan sidang komisi kode etik Polri (KKEP) itu, Chuck diberiksa sanksi etik karena melakukan perbuatan tercela dan administratif yakni ditempatkan di tempat khusus (patsus) selama 24 hari.

Baca juga: Usai Divonis 20 Tahun Penjara, Kini Ibunda Brigadir J Kembali Laporkan Putri Candrawathi

Di sisi lain, Dedi menyebut Chuck mengajukan banding atas putusan sidang kode etik tersebut.

"Telah diputuskan oleh komisi sidang KKEP yang bersangkutan menyatakan banding, itu merupakan hak yang bersangkutan," ucapnya.

"Tetep proses tetep berjalan khusus untuk sidang banding nantinya akan disiapkan komisi banding koordinasi antara Divkum Polri," sambungnya.

Diketahui, obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J, Polri telah menetapkan tujuh orang sebgai tersangka.

Ketujuh orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Baca juga: Respons Kejari Jaksel Terkait AKP Irfan Ajukan Praperadilan Obstruction of Justice Kasus Brigadir J

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved