PEMBUNUHAN BRIGADIR J
Oknum Polisi Chuck Putranto eks Spri Ferdy Sambo Bebas, Selamat dari PTDH
Pengacara Chuck Putranto mengungkap jika kliennya kemungkinan sedang berlibur bersama keluarga setelah menghirup udara bebas.
Editor:
Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/TRIBUNNEWS.com/JEPRIMA
Chuck Putranto Bebas - Oknum polisi mantan Sekretaris Pribadi Ferdy Sambo ini sebelumnya divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta dalam perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat, Jumat (24/2/2023).
Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo adalah aktor utama pembunuhan Brigadir Yosua, termasuk menyusun rekayasa skenario untuk menutupi aksinya, memerintahkan menghilangkan barang bukti, hingga menghalangi penyidikan.
Ferdy Sambo memerintahkan ajudannya Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Eksekusi dilakukan di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).(TribunBatam.id) (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)
Sumber: Tribunnews.com
Tags
oknum polisi bebas
Chuck Putranto Bebas
Mantan Spri Ferdy Sambo
perintangan penyidikan kematian Yosua
pembunuhan Brigadir J
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #PEMBUNUHAN BRIGADIR J
Banding Ditolak, Ricky Rizal Mantan Ajudan Ferdy Sambo Resmi Ajukan Kasasi |
![]() |
---|
Jaksa Ajukan Kasasi atas Vonis Banding Ferdy Sambo dkk, Ini Kata Humas PN Jaksel |
![]() |
---|
Vonis Banding Ferdy Sambo, Suami Putri Candrawathi Tak Lolos dari Pidana Mati |
![]() |
---|
Vonis Banding Ferdy Sambo, Polisi Siagakan Mobil Taktis di PT DKI Jakarta |
![]() |
---|
Vonis Banding Ferdy Sambo Hari Ini, Cari Celah Terbebas dari Hukuman Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.