Menpora Bakal Penuhi Panggilan Kejagung, Ungkap Alasan Tak Lapor Presiden Jokowi

Menpora Dito Ariotedjo mengungkap alasannya tak melapor ke Presiden Jokowi terkait pemanggilan oleh penyidik Kejagung hari ini.

TribunBatam.id via Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo mengungkap alasannya tak melapor ke Presiden Jokowi terkait pemanggilannya oleh penyidik Kejagung RI. Foto Dito Ariotedji mengikuti Rapat Kerja bersama Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/5/2023). 

"November-Desember 2022. Dito Ariotedjo. Rp 27.000.000.000," sebagaimana tertera dalam penggalan BAP Irwan Hermawan.

Baca juga: Maju Waketum PSSI, Menpora Amali: Tidak Mungkin Maju Kalau Persyaratan Tidak Lengkap

Dalam perkara ini, Irwan Hermawan akan menjalani sidang perdana pada Selasa (4/7/2023).

Dirinya akan disidang bersama Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Sementara ini sudah ada tiga terdakwa yang disidang pada Selasa (27/6/2023). Mereka ialah: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.

Ketiganya didakwa Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain korupsi, terkhusus Dirut BAKTI Anang Latif juga didakwa Pasal 3 subsudair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tak hanya itu, ada pula Direktur PT Utama Basis Utama Prima (BUP) alias Basis Investments, Muhammad Yusrizki yang masih berstatus tersangka dalam perkara korupsi BTS ini.

Kemudian ada Windi Purnama yang menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari perkara korupsi BTS BAKTI Kominfo.

SIKAP Partai Golkar

Partai Golkar buka suara soal pemanggilan kadernya, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), terkait perkara dugaan rasuah pengadaan menara BTS BAKTI Kominfo.

Ketua Badan Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (Bakumham) Partai Golkar Supriansa menyatakan, partainya menghormati segala proses hukum yang sedang ditangani Kejagung.

"Kami tentu menghargai segala bentuk proses hukum yang sedang berjalan di Kejagung," kata Supriansa saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (3/7/2023).

Supriansa menyebut, pemanggilan tersebut harus digunakan untuk menjelaskan posisi Dito dalam dugaan kasus korupsi BTS.

"Dan siapapun yang dimintai keterangannya terkait kasus BTS tentu memiliki kesempatan untuk menjelaskan posisinya di hadapan aparat penegak hukum dan itu harus dihormati," ucap anggota Komisi III DPR RI itu.(TribunBatam.id) (Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved