BP BATAM

BP Batam Ungkap Alasan Penyesuaian Tarif Bongkar Muat Peti Kemas di Pelabuhan Batu Ampar

BP Batam mengungkapkan alasan penyesuaian tarif pelayanan jasa bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Batu Ampar Batam.

ISTIMEWA
BP Batam mengungkapkan alasan penyesuaian tarif pelayanan jasa bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Batu Ampar Batam. Foto : Ilustrasi 

Untuk diketahui, sosialisasi penyesuaian tarif bongkar muat peti kemas yang berlangsung di Gedung Marketing Centre BP Batam juga melibatkan beberapa pihak baik dari asosiasi kepelabuhanan serta pelaku usaha di Kota Batam.

Seperti APINDO Kota Batam, INSA Kota Batam, Aliansi Maritim Indonesia (ALMI), Himpunan Kawasan Industri (HKI) Kepri, Indonesia Shipping Agency Assosiation (ISAA), Kadin Provinsi Kepri, serta Ombudsman Provinsi Kepri.

Meski mendapat tanggapan yang berbeda dari masing-masing asosiasi, namun penyesuaian tarif bongkar muat peti kemas tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan di Pelabuhan Batu Ampar.

"Demi mencapai cita-cita mewujudkan Batam sebagai logistic hub, maka kenaikan tarif ini kami rasa hanya menggeser pola pengelolaan di Pelabuhan. Kita inginkan kawasan industri, khususnya industri maritim, di Kota Batam menjadi maju dan produktif ke depannya," ujar salah satu perwakilan ALMI.

Sedangkan perwakilan Indonesia Shipping Agency Assosiation (ISAA) juga menyampaikan hal senada.

ISAA beranggapan, tarif bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Batu Ampar relative lebih murah dibandingkan pelabuhan lain. Khususnya pelabuhan-pelabuhan maju seperti Tanjung Priok, Tanjung Perak, dan Belawan.

"Kami mendukung kenaikan tarif. Karena, kami melihat perbandingan dengan pelabuhan lain masih lebih murah," jelas perwakilan ISAA.

Sementara, Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Kepri, Lagat Siadari, menyambut baik tahap sosialisasi penyesuaian tarif tersebut.

"Dinamika diskusi ini cukup baik yang artinya rencana BP Batam dalam kenaikan tarif ini dapat diterima walaupun ada beberapa masukan. Karena kenaikan tarif ini sesuai dengan Undang-undang Pelayanan Publik," tegas Lagat. (DN)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved