PEMILU 2024

Tahapan Pemilu 2024 di Anambas, KPU Temukan 2 Bacaleg eks Narapidana Korupsi

KPU Anambas mengungkap kedua berkas bacaleg narapidana korupsi calon peserta Pemilu 2024 itu belum memenuhi syarat.

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Istimewa
KPU ANAMBAS - Lima komisioner KPU Anambas yang baru dilantik periode 2023-2028 di KPU RI, Jakarta belum lama ini. KPU Anambas menemukan 2 eks bacaleg berstatus eks narapidana. Berkas mereka dinyatakan belum lengkap. 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Anambas menemukan fakta mengejutkan dalam tahapan Pemilu 2024.

Saat tahapan verifikasi administrasi berkas bakal calon legislatif atau bacaleg, KPU Anambas menemukan dua orang eks narapidana terdaftar sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas.

Temuan itu terungkap berdasarkan hasil catatan pendaftaran bacaleg masing-masing partai di Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Kepulauan Anambas.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Anambas, Frengky Ringgas Maradona Silalahi mengatakan, indikasi kedua bacaleg eks narapidana diketahui melalui Sistem Informasi Online (Silon).

Ia mengungkap, berkas persyaratan kedua bacaleg eks narapidana tersebut masih belum memenuhi syarat.

Baca juga: Anggota DPRD Anambas dari PAN Siti Bayu Khusnul Hatimah Kena PAW

Pihaknya pun masih menunggu berkas kelengkapan mereka dimasa tahap perbaikan berkas hingga 9 Juli 2023 mendatang.

"Ada beberapa syarat yang belum terpenuhi, kalau yang khusus seperti surat lapas bebas lima tahun dan beberapa lainnya," ucapnya, Rabu (5/7/2023).

Untuk beberapa syarat khusus lainnya, sambung Frengky, kedua bacaleg eks narapidana tersebut telah memenuhi syarat pengumuman diri di media publik.

"Salinan pengumuman dirinya sudah kita terima dan dipublikasi di media online lokal," terangnya.

Baca juga: KPU Anambas Temukan 5 Bacaleg Terdaftar Ganda, Penuhi Syarat Cuma 26 Orang

Frengky menegaskan, kedua bacaleg eks narapidana tersebut sebelumnya terlibat kasus tindak pidana korupsi.(TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved