PEMILU 2024
KPU Anambas Temukan 5 Bacaleg Terdaftar Ganda, Penuhi Syarat Cuma 26 Orang
KPU Anambas juga mengungkap bacaleg yang memenuhi syarat saat verifikasi administrasi sekaligus tahapan Pemilu 2024 di Anambas.
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas menemukan lima bakal calon legislatif atau bacaleg terdaftar sebagai calon ganda.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Anambas, Frengky Ringgas Maradona Silalahi mengungkap, daftar calon ganda tersebut terdaftar antar partai di dapil Anambas dan antar partai di luar daerah Anambas.
Rinciannya, bacaleg yang terdaftar antar partai di dapil Anambas ada sebanyak empat orang.
Serta antar partai di daerah luar Anambas sebanyak satu orang.
Apa yang ditemukan KPU Anambas dalam tahapan Pemilu 2024 ini sebelumnya sudah mereka sampaikan pada 24 Juni 2023 kemarin.
Baca juga: Tahapan Pemilu 2024 di Bintan, Hanya 86 dari 374 Berkas Bacaleg Penuhi Syarat
Tepatnya melalui berita acara hasil verifikasi administrasi partai-partai yang belum memenuhi syarat karena faktor kegandaan.
"Selain itu hal kegandaan ini juga sudah diatur dalam PKPU No 10 Tahun 2023," sebutnya.
Menurut Frengky, di masa perbaikan ini, calon legislatif ganda tersebut harus memastikan pencalonan diri pada pilihan partai yang tetap.
Hal ini, sebelum penetapan data calon tetap bacaleg Pemilu 2024 di Anambas.
"Kami berharap caleg-caleg ini bisa tegas dan komitmen untuk memilih satu partai yang mengusungnya. Kalau tidak ada pilihan bisa jadi nanti tidak memenuhi syarat atau dinyatakan gugur," terangnya.
Ia menerangkan, untuk perbaikan berkas administrasi syarat calon dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) secara online.
Baca juga: Generasi Milenial Dominasi DPT Pemilu 2024
Tahapan perbaikan administrasi ini sudah dimulai sejak tanggal 26 Juni 2023 sampai dengan 9 Juli 2023 atau selama 14 hari kerja.
Selain caleg ganda, masa perbaikan verifikasi administrasi ini juga untuk bacaleg yang dinyatakan belum memenuhi syarat.
Hasil pleno KPU Anambas menyebutkan, dari 278 bacaleg tercatat 252 belum memenuhi syarat dan 26 memenuhi syarat.
Frengky membeberkan, kendala bacaleg belum memenuhi syarat tersebut bervariasi.
Secara dominan, masing-masing bacaleg belum melengkapi syarat administrasi surat kesehatan, legalisir ijazah dan surat tidak pernah dipidana dari pengadilan.
"Setelah kita vermin sebelumnya, ada indikasi misalnya surat kesehatannya atas nama orang lain, lalu foto kurang jelas dan surat tidak pernah dipidana dari pengadilan punya orang lain juga," ungkapnya. (TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)
Daftar Anggota DPRD Kepulauan Riau Peiode 2024-2029 |
![]() |
---|
Anggota DPRD Kepri Terpilih Hasil Pemilu 2024 Akan Dilantik 9 September Ini |
![]() |
---|
20 Anggota DPRD Natuna Terpilih Akan Dilantik 2 September 2024 |
![]() |
---|
KPU Sebut Semua Anggota DPRD Natuna Terpilih sudah Serahkan LHKPN |
![]() |
---|
Baru Tujuh Anggota Dewan Terpilih Serahkan Tanda Terima LHKPN ke KPU Natuna |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.