ANAMBAS TERKINI
Pengurus PAN Pusat Setujui PAW Anggota DPRD Anambas Siti Bayu Khusnul Hatimah
Wakil Ketua I DPRD Anambas, Syamsil Umri membenarkan surat masuk dari pengurus PAN terkait PAW Siti Bayu Khusnul Hatimah.
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Anambas tiba-tiba mengumumkan kabar mengejutkan.
Tepatnya setelah seorang wakil rakyat perempuan dari Partai Amanat Nasional (PAN) mendapat Pergantian Antar Waktu alias PAW.
Anggota DPRD Anambas tersebut yakni, Siti Bayu Khusnul Hatimah dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).
Perihal usulan PAW Siti Bayu Khusnul Hatimah dibenarkan oleh Wakil Ketua I DPRD Anambas, Syamsil Umri.
Politisi PDIP itu mengungkap jika tahapan PAW Siti Bayu Khusnul Hatimah telah mereka laksanakan melalui Rapat Paripurna Pengumuman PAW DPRD Kepulauan Anambas, Selasa (4/7/2023) kemarin.
Baca juga: Tak Kuorum, Rapat Paripurna Rekomendasi DPRD Anambas terhadap LKPj Bupati Batal
"Ya benar, kemarin ada beberapa rapat paripurna yang kita jalankan, termasuk paripurna pengumuman PAW Siti Bayu Khusnul Hatimah dari Fraksi PAN," ucapnya kepada TribunBatam.id, Rabu (5/7/2023).
Syamsil Umri menjelaskan, dasar pihaknya menggelar paripurna pengumuman tersebut setelah masuknya surat DPP PAN dan DPD PAN Anambas.
Surat masuk itu berisi tentang permohonan pengajuan Pergantian Antar Waktu (PAW).
Syamsil Umri mengungkapkan, Siti Bayu Khusnul Hatimah mendapat putusan PAW dari DPP dan DPD PAN karena melanggar AD/ART organisasi partai.
"Dari surat DPP yang saya bacakan, yang bersangkutan melanggar AD/ART, yang mana bunyinya fraksi atau anggota DPRD dari fraksi PAN incumben diwajibkan untuk mendaftar kembali sebagai bacaleg pemilu 2024," jelasnya.
Baca juga: Anggota DPRD Anambas Minta SPBU Desa Mengkait Diaktifkan di Tengah Kenaikan Harga BBM
Ia menambahkan, jika anggota fraksi PAN tersebut tidak mendaftar kembali maka, konsekuensi sesuai aturan pusat anggota tersebut akan mendapat PAW.
"Nah indikasi kita mungkin, Siti Bayu Khusnul Hatimah ini sudah tidak mendaftar lagi di pemilu 2024," bebernya.
Sesuai mekanisme yang ada, DPRD Kabupaten Anambas nantinya akan menyurati Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Anambas terkait pergantian anggota dewan tersebut.
"Nanti dari Pemkab Anambas kembali akan menyurati Pemprov Kepri, baru keluar surat keputusan Gubernur," sebutnya.
TribunBatam.id mendapat salinan surat persetujuan PAW anggota DPRD Anambas atas nama Siti Bayu Khusnul Hatimah.
Warga di Anambas Khawatir Bahaya Jalan Tertutupi Rumput, Dinas PUPR lansung Bertindak |
![]() |
---|
Kemenag Anambas Tindaklanjuti Program Nikah Massal, Bakal Beri Peluang Bagi Pasangan Nikah Tak Resmi |
![]() |
---|
Perseroda Anambas Stagnan, Kabag Ekonomi Ungkap Fakta Hingga Kendalanya |
![]() |
---|
Langka, Pohon Kurma di Masjid Agung Baitul Makmur Anambas yang Ditanam Ustaz Abdul Somad Berbuah |
![]() |
---|
Respon Dinas PUPR untuk Pelantar Ambruk di Anambas, Usulkan Perbaikan Jika Ada Anggaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.