BATAM TERKINI

Ombudsman Minta Pejabat tak Intervensi Proses PPDB di Batam

Ombudsman Kepri meminta agar pejabat di Batam tak melakukan intervensi dalam proses PPDB terutama memaksakan calon siswa masuk sekolah tertentu

TRIBUNBATAM.id/ROMA ULY SIANTURI
Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 15 Batam, Bungasia membantah adanya kewajiban bagi peserta didik baru untuk membayar Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) langsung selama dua bulan setelah calon siswa yang lolos melaksanakan tahapan daftar ulang. 

Kemungkinan, kata dia, ada salah penyampaian dari ketua panitia PPDB sekolah kepada Ombudsman Kepri saat mendatangi sekolah.

“Saat Ombudsman datang kemarin (Senin, 3 Juli 2023) saya sedang tidak berada di sekolah karena sakit, jadi yang melayaninya adalah ketua panitia PPDB. Mohon maaf, ini hanya salah penyampaian saja dari pihak panitia kami. Mungkin karena kelelahan makanya menyampaikan wajib SPP 2 bulan, padahal tidak seperti itu. Dan ini bukan arahan dari Disdik,” kata Bungasia.

SMAN 15 Batam menetapkan biaya SPP sesuai surat edaran Gubernur Kepri Tahun 2017 yakni Rp 135 ribu per bulan. Pembayaran SPP dilakukan secara non tunai menggunakan virtual account bank BNI. 

Hal ini bertujuan untuk menghindari terjadinya penyelewenangan serta menerapkan administrasi sekolah agar lebih transparan.

“Jadi terserah orang tua murid sampai dimana kemampuannya. Bahkan tidak bayar pun tidak apa-apa asal melaporkan diri,” katanya.

Bungasia menambahkan, Rencana Daya Tampung (RDT) SMAN 15 Batam pada PPDB tahun ini yakni 324 siswa atau sebanyak 9 rombongan belajar (Rombel) dengan jumlah per Rombel 36 siswa. Hingga Rabu (5/7) jumlah calon peserta didik yang telah melakukan pendaftaran ulang sebanyak 246 orang.

“Dari jalur zonasi ada 188 orang yang sudah daftar ulang. Kemudian dari jalur afirmasi 29 orang dan jalur prestasi juga 29 orang. Lalu, yang belum mendaftar ulang ada 77 orang dan yang sudah melakukan pembayaran sebanyak 140 orang,” katanya.

Dari jumlah RDT yang telah disiapkan, SMAN 15 Batam masih kekurangan dua Rombel.

Selain itu, panitia PPDB SMAN 15 Batam juga mendapat laporan dari sejumlah orang tua yang tinggal di sekitar sekolah yang tidak bisa mendaftarkan anaknya ke SMAN 15 Batam karena Kartu Keluarga (KK) milik mereka belum genap setahun.
 
“Banyak orang tua calon siswa dari Kampung Jabi, Kampung Bakau Serip dan  Kampung Teluk Mata Ikan yang datang ke sekolah dan melapor bahwa mereka tidak bisa mendaftarkan anaknya secara online karena KK belum setahun,” ujarnya.

Menyikapi hal itu, Panitia PPDB SMAN 15 Batam akan meneruskan laporan tersebut ke Disdik Kota Batam untuk menjadi bahan evaluasi dan memberikan solusi terbaik kepada orang tua calon siswa.

“Kami akan teruskan ini ke Disdik, dan akan kami upayakan agar mereka bias mendapatkan pendidikan, terlebih bagi anak-anak yang orang tuanya kurang mampu. Apalagi di daerah pesisir ini kan mayoritas pekerjaan utama orang tua dari anak-anak ini adalah nelayan," ujarnya. (TRIBUNBATAM.id / Roma Uly Sianturi)

 

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved