Tambak Udang Ilegal di Batam Omzet Miliaran Rupiah, Tim Beri Waktu 4 Bulan
Tiga perusahaan yang mengelola tambak udang ilegal di Batam mendapat waktu empat bulan untuk panen dan menutup permanen usaha mereka.
Dirjen PSDKP KKP, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, mengaku tambak udang yang dibangun di kawasan tersebut adalah konversi dari hutan mangrove menjadi area usaha.
Namun, pembangunan tambak ini mengindikasikan tindakan ilegal yang melibatkan penebangan mangrove.
Dalam hal teknis pengelolaan tambak udang, mengacu pada PP No 5, seharusnya tambak udang masuk dalam kategori usaha mikro.
"Ketika dilihat ini bukan kategori tambak udang mikro, tetapi usaha skala menengah. Ini juga dianggap ilegal," ucapnya.
Berdasarkan Undang-undang Cipta Kerja dan PP No 5, pelaku usaha diberikan waktu hingga 4 bulan untuk memanen hasil tambaknya.
Namun, setelah itu, tambak harus ditutup permanen.
Empat bulan ke depan, pihaknya akan kembali memantau lagi perkembangan tiga perusahaan tersebut.
"Penyegelan kemarin kami lakukan sebagai peringatan bahwa pelaku usaha telah melanggar undang-undang. Tujuannya adalah menegakkan hukum sambil memperhatikan kelangsungan ekonomi," jelasnya.(TRIBUNBATAM.id/Ronnye Lodo Laleng)
Daftar 7 Berita Populer Batam Hari Ini, Warga Babak Belur Masuk RS Gegara Buah Sukun |
![]() |
---|
Satu Keluarga di Batam Nyaris Tewas Diracun Pembantu, Selamat Karena Majikan Cium Aroma Mencurigakan |
![]() |
---|
Daftar 7 Berita Populer Batam Hari Ini, Anak Tantang Ayah Duel Gegara Tak Dibelikan Motor |
![]() |
---|
Viral di Batam Anak Tantang Bapaknya Duel Karena Tak Dibelikan Motor, Polisi Turun Tangan |
![]() |
---|
Daftar 7 Berita Populer Batam Hari Ini, Dua Penumpang Salah Naik Kapal Nyaris Dibawa ke Anambas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.