Tambak Udang Ilegal di Batam Omzet Miliaran Rupiah, Tim Beri Waktu 4 Bulan

Tiga perusahaan yang mengelola tambak udang ilegal di Batam mendapat waktu empat bulan untuk panen dan menutup permanen usaha mereka.

TribunBatam.id/Istimewa
Tim dari Komisi IV DPR RI, KLHK dan Ditjen PSDKP KKP RI menyegel tambak udang ilegal di Batam tepatnya di Rempang Cate beberapa hari lalu. Mereka sepakat memberi waktu tiga perusahaan pengelola tambak udang itu sebelum menutup permanen usaha mereka. 

Dirjen PSDKP KKP, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, mengaku tambak udang yang dibangun di kawasan tersebut adalah konversi dari hutan mangrove menjadi area usaha.

Namun, pembangunan tambak ini mengindikasikan tindakan ilegal yang melibatkan penebangan mangrove.

Dalam hal teknis pengelolaan tambak udang, mengacu pada PP No 5, seharusnya tambak udang masuk dalam kategori usaha mikro.

"Ketika dilihat ini bukan kategori tambak udang mikro, tetapi usaha skala menengah. Ini juga dianggap ilegal," ucapnya.

Berdasarkan Undang-undang Cipta Kerja dan PP No 5, pelaku usaha diberikan waktu hingga 4 bulan untuk memanen hasil tambaknya.

Namun, setelah itu, tambak harus ditutup permanen.

Empat bulan ke depan, pihaknya akan kembali memantau lagi perkembangan tiga perusahaan tersebut.

"Penyegelan kemarin kami lakukan sebagai peringatan bahwa pelaku usaha telah melanggar undang-undang. Tujuannya adalah menegakkan hukum sambil memperhatikan kelangsungan ekonomi," jelasnya.(TRIBUNBATAM.id/Ronnye Lodo Laleng)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved