Biaya QRIS Dilarang Dibebankan ke Konsumen

Bank Indonesia Kepulauan Riau (BI Kepri) menegaskan, biaya tambahan Merchant Discount Rate dibebankan pengusaha penyedia QRIS

TRIBUNBATAM/HENING
QRIS - Kepala Perwakilan BI Kepri Suryono, memaparkan terkait kebijakan MDR 0,3 persen bagi merchant QRIS, Kamis (13/7/2023) 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Bank Indonesia Kepulauan Riau (BI Kepri) menegaskan, biaya tambahan Merchant Discount Rate (MDR) hanya dibebankan pada pelaku usaha yang menyediakan cara pembayaran melalui QRIS.

Kepala BI Kepri Suryono, menjelaskan, MDR adalah biaya yang dikenakan kepada pelaku usaha oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) yang besarannya ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Biaya MDR tersebut dibebankan sebesar 0,3 persen untuk usaha-usaha mikro, 0,7 persen untuk usaha kecil-menengah-besar, dan 0,6 persen untuk usaha di bidang pendidikan.

Biaya tambahan ini akan menjadi dana untuk menjaga kelangsungan sistem digital yang menopang QRIS.

"Biaya ini untuk menjaga keberlangsungan pelayanan digitalisasi QRIS. Ini dibebankan kepada merchant, tidak boleh dibebankan kepada user atau pembeli," tegas Suryono, di Batam Center, Kamis (13/7/2023).

Kepala Tim Implementasi Kebijakan Sistem Pembayaran dan Pengawasan Sistem Pembayaran Pengelolaan Uang Rupiah, Taufik Ariesta, mengungkapkan, biaya MDR sebenarnya sudah pernah diberlakukan sejak 11 November 2019 sebesar 0,7 persen.

Namun, karena adanya pandemi Covid-19, biaya tersebut pun dihapus untuk meringankan para pelaku usaha yang mempergunakan QRIS.

Setelah kondisi pandemi surut, wacana pemberlakuan biaya MDR kembali digaungkan.

Sebab pelayanan digital QRIS dinilai tidak dapat terus berlangsung tanpa biaya.

"Kita tidak bisa terus-terusan nol persen. Dana dari MDR ini nantinya akan tersalurkan kepada lembaga-lembaga yang menopang sistem digital QRIS ini," ujar Taufik.

Ia menjelaskan, perkembangan transaksi melalui QRIS sangat pesat dari tahun ke tahun.

Pada 2023, frekuensi transaksi hingga kini sudah mencapai 6 juta transaksi, sementara di tahun 2022 angkanya hanya mencapai 5,8 juta transaksi.

Jumlah nominal transaksi pun kini sudah mencapai Rp 873 miliar, melebihi nominal transaksi tahun lalu yang hanya mencapai Rp 670 miliar. Adapun dari sisi volume, usaha mikro berperan 50 persen terhadap volume transaksi menggunakan QRIS.

"Tidak boleh ada biaya tambahan dalam transaksi QRIS karena MDR ini. Kunci pengawasannya ada di konsumen atau pengguna, maka kami terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat," jelas Taufik.

Dalam hal pengawasan, BI Kepri mengatakan, keluhan terkait temuan biaya tambahan QRIS merupakan tanggungjawab dari PJP atau perbankan. Meski demikian, BI Kepri menyediakan kanal Halo Bicara di nomor 131 untuk pengaduan terkait temuan-temuan yang ada di tengah masyarakat. (TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved