KORUPSI BTS KOMINFO

BREAKING NEWS, Maqdir Ismail Datangi Kejagung Bawa Uang Tunai Rp 27 Miliar

Update kasus BTS Kominfo, Maqdir Ismail dan tim mendatangi Kejagung membawa uang tunai Rp 27 Miliar, Kamis (13/7/2023).

|
TribunBatam.id via Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Kuasa hukum kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus BTS 4G Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail. Bersama timnya, ia menyerahkan uang yang ditaksir Rp 27 Miliar ke Kejagung RI, Kamis (13/7/2023). 

Dalam BAP itu, tertera bahwa Irwan Hermawan menyerahkan Rp 27 miliar kepada Menpora Dito Ariotedjo pada rentang November hingga Desember 2022.

Pada periode itu diketahui Dito Ariotedjo masih menjadi staf Airlangga Hartarto.

"November-Desember 2022. Dito Ariotedjo. Rp 27.000.000.000," sebagaimana tertera dalam BAP tersebut.

Aliran dana tersebut pun tak dibantah oleh pihak Kejaksaan Agung.

Baca juga: Korupsi di Kominfo, Mahfud Persilakan BPKP Audit Seluruh Proyek di Kominfo

Namun aliran dana itu disebut-sebut sudah di luar tempus delicti atau periode penyidikan perkara korupsi BTS Kominfo.

"Peristiwa ini (pemberian uang) tidak ada kaitan dengan tindak pidana yang menyangkut proyek BTS paket 1, 2, 3, 4, dan 5. Secara tempus sudah selesai," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers di depan Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Senin (3/7/2023).

Menurut Kuntadi, dana yang mengalir ke Dito dan sejumlah pihak lain diduga sebagai upaya pengendalian atau pengamanan perkara korupsi BTS.

"Terinfo dalam rangka untuk menangani atau mengendalikan penyidikan terhadap upaya untuk mengumpulkan dan memberikan sejumlah uang," katanya.

Uang yang digunakan untuk mengendalikan atau mengamankan perkara korupsi ini disebut Kuntadi berasal dari terdakwa Irwan Hermawan.

Baca juga: Cara Periksa, Daftar, dan Lapor Nomor Rekening di Situs Resmi Kominfo CekRekening.id

Irwan diduga mengumpulkan uang itu dari para rekanan proyek BTS Kominfo untuk mengupayakan agar penyidikan korupsi ini tak berjalan.

"Dia mengumpulkan uang, menyerahkan uang dalam rangka untuk mengupayakan penyidikan tidak berjalan," ujar Kuntadi.

Berikut daftar lengkap 11 nama penerima uang dari Irwan Hermawan berdasarkan pengakuannya di BAP, di antaranya:

  • April 2021 - Oktober 2022. Staf Menteri. Rp 10.000.000.000.
  • Desember 2021. Anang Latif. Rp 3.000.000.000.
  • Pertengahan tahun 2022. POKJA, Feriandi dan Elvano. Rp 2.300.000.000.
  • Maret 2022 dan Agustus 2022. Latifah Hanum. Rp 1.700.000.000.
  • Desember 2021 dan pertengahan tahun 2022. Nistra. Rp 70.000.000.000.
  • Pertengahan tahun 2022. Erry (Pertamina). Rp 10.000.000.000.
  • Agustus - Oktober 2022. Windu dan Setyo. Rp 75.000.000.000.
  • Agustus 2022. Edward Hutahaean. Rp 15.000.000.000.
  • November - Desember 2022. Dito Ariotedjo. Rp 27.000.000.000.
  • Juni - Oktober 2022. Walbertus Wisang. Rp 4.000.000.000.
  • Pertengahan 2022. Sadikin. Rp 40.000.000.000.(TribunBatam.id) (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ashri Fadilla)

Sumber: Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved