BATAM TERKINI
Interpol Bakal Terbitkan Red Notice Buat Johanis dan Thedy Johanis dari Batam
Upaya memburu Johanis dan Thedy Johanis pengusaha di Batam yang masih buron terus berlanjut. Polda Kepri berkoordinasi dengan Interpol.
"Bareskrim Polri telah mendukung agar penyidikan kasus ini bisa terungkap usai gelar perkara PT JPK, sebab dari kuasa hukum tersangka mengajukan pengaduan masyarakat (Dumas) terhadap status buron tersangka, namun dari Polri mendukung agar kasus ini bisa dilanjutkan dan memperluas penyidikan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi, Kamis (8/6/2023).
Ia mengimbau kepada korban penipuan pembelian ruko Mitra Raya 2 pun diminta untuk membuat laporan polisi.
Laporan tersebut guna memudahkan pengungkapan kasus yang sedang berlangsung.
Baca juga: Johanis dan Thedy Johanis Pengusaha Batam DPO, Nasriadi: Interpol Segera Terbitkan Red Notice
Korban yang ingin melaporkan bisa langsung membuat pengaduan di Subdit 2 Eksus Ditreskrimsus.
Korban cukup membawa berkas bukti kepemilikan unit ruko yang dibeli.
"Korban bisa membuat pengaduan konsumen di Subdit 2 dengan melampirkan bukti yang kuat bahwa mereka berhak atas wujud bangunan unit ruko yang mereka beli serta surat-surat, contohnya sertifikat bangunan tersebut," ujarnya.
Nasriadi menyebutkan sejauh ini ada dua laporan polisi atas kasus dugaan penipuan tersebut.
Ia mengatakan bahwa beberapa korban lain pernah berkoordinasi dengan penyidik terkait kasus tersebut.
"Kemungkinan korban bisa lebih banyak lagi. Sementara ada dua laporan polisi dengan 4 korban," ujarnya.(TribunBatam.id/Bereslumbantobing)
Mahasiswi Ungkap Beratnya Jadi Guru di Pulau, Ini Respons Wali Kota Batam |
![]() |
---|
Amsakar Jawab Tuntutan Mahasiswa, Ajak Sosialisasi Kesadaran Warga soal Sampah dan Banjir |
![]() |
---|
BEM SI Kepri Nilai Kebijakan Investasi Batam Jauh dari Kepentingan Rakyat |
![]() |
---|
Batam Jadi Tempat Penyelundupan Manusia, Sepanjang Tahun Polda Kepri Tangkap 84 Mafia TKI |
![]() |
---|
Bahas RKUHAP, DPR RI Kumpulkan Aparat Penegak Hukum di Kepri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.