BATAM TERKINI

Interpol Bakal Terbitkan Red Notice Buat Johanis dan Thedy Johanis dari Batam

Upaya memburu Johanis dan Thedy Johanis pengusaha di Batam yang masih buron terus berlanjut. Polda Kepri berkoordinasi dengan Interpol.

TribunBatam.id/Istimewa
Kolase Foto Thedy Johanis (kiri) dan Johanis (kanan). Interpol segera menerbitkan red notice buat pengusaha di Batam yang kini masih buron. 

"Bareskrim Polri telah mendukung agar penyidikan kasus ini bisa terungkap usai gelar perkara PT JPK, sebab dari kuasa hukum tersangka mengajukan pengaduan masyarakat (Dumas) terhadap status buron tersangka, namun dari Polri mendukung agar kasus ini bisa dilanjutkan dan memperluas penyidikan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi, Kamis (8/6/2023).

Ia mengimbau kepada korban penipuan pembelian ruko Mitra Raya 2 pun diminta untuk membuat laporan polisi.

Laporan tersebut guna memudahkan pengungkapan kasus yang sedang berlangsung.

Baca juga: Johanis dan Thedy Johanis Pengusaha Batam DPO, Nasriadi: Interpol Segera Terbitkan Red Notice

Korban yang ingin melaporkan bisa langsung membuat pengaduan di Subdit 2 Eksus Ditreskrimsus.

Korban cukup membawa berkas bukti kepemilikan unit ruko yang dibeli.

"Korban bisa membuat pengaduan konsumen di Subdit 2 dengan melampirkan bukti yang kuat bahwa mereka berhak atas wujud bangunan unit ruko yang mereka beli serta surat-surat, contohnya sertifikat bangunan tersebut," ujarnya.

Nasriadi menyebutkan sejauh ini ada dua laporan polisi atas kasus dugaan penipuan tersebut.

Ia mengatakan bahwa beberapa korban lain pernah berkoordinasi dengan penyidik terkait kasus tersebut.

"Kemungkinan korban bisa lebih banyak lagi. Sementara ada dua laporan polisi dengan 4 korban," ujarnya.(TribunBatam.id/Bereslumbantobing)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved